I share this to help someone who is in his or her difficulty when searching materials.
Here they are:
PHB (Pengantar Hukum Bisnis)
Ini adalah diktat hukum bisnis!
(PHB/HUKBIS/FEUI/ZS)
BAB I
PENGANTAR ILMU HUKUM (PIH)
Pengertian Ilmu Hukum→ Pengetahuan tentang hukum dan yang terkait
Pengertian Masyarakat → Kelompok manusia yang mematuhi aturan hidup yang sama
Pengertian Budaya (Kultur) → keseluruhan system nilai yang terstandarisasi dalam masyarakat
Aturan Hidup (Norma/kaidah) → aturan dalam kehidupan masyarakat
Norma Etika dan Norma Hukum
Norma Etika
Norma Agama
Norma Kesusilaan
Norma kesopanan
Isi (Muatan) Norma
Pengertian sanksi (Ancaman Hukuman)
Efektifitas Norma Hukum
Aturan hidup yang sanksinya dapat dipakskan (mempunyai kekuatan hukum)
Pembentukan Hukum
Komponen Hukum (Lawrence Friedman)
Struktur (Input)
Kultur (Proses)
Substansi (Output)
Berlakunya Hukum
Tergantung kesadaran hokum masyarakat yang bersangkutan.
Sesuai dengan nilai-nilai budaya masyarakat yang bersangkutan.
Tujuan Hukum
Memelihara ketertiban masyarakat.
Menjaga kelangsungan hidup masayarakat.
Melindungi kepentingan masyarakat.
Beberapa Prinsip Hukum Umum
Hak Asasi Manusia (HAM) berlaku universal.
Semua orang sama dihadapan hokum
Tiada suatu hukuman dapat mengakibatkan kematian perdata
Keadilan bagi setiap orang
Orang tidak dapat dihukum kalau terbukti tidak bersalah
Siapa yang menimbulkan kerugian harus membayar ganti rugi
Sumber-sumber Hukum
Undang-undang
Hukum (kebiasaan)
Traktat (perjanjian)
Jurisprudensi
Doktrin (ajaran ahli hokum terkemuka)
Penfasiran Hukum
Penafsiran resmi
Penfsiran Gramatikal
Penafsiran à contrario
Dll
Pengertian Peristiwa Hukum
a. Perbuatan Subyek Hukum
Perbuatan hukum
Bersegi Satu
Bersegi Dua
Bukan perbuatan hukum
Perbuatan sukarela
Perbuatan melawan hokum
b. Bukan Perbuatan Subyek Hukum
Kelahiran
Kematian
Kadaluwarsa (lewat waktu)
Pengertian Hubungan Hukum dan Akibat Hukum
Contoh-contoh Hubungan Hukum
Hubungan perkawinan
Hubungan orangtua dengan anak (kekuasaan orangtua)
Hubungan perwalian
Hubungan pengempunan
Hubungan kebendaan
Hubungan perikatan (perjanjian)
Masalah Hukum
Keadilan versus kepastian hokum
Konsep keadilan (Aristoteles)
a. Keadilan Distributif
b. Keadilan Komulatif
Pembidangan Hukum (menurut ilmu hukum)
Bentuknya
Tempat berlakunya
Waktu berlakunya
Isinya
Wujudnya
Cara menggunakan / mempertahankannya
Pengertian Perseroan / Perkumpulan
Perseroan/perusahaan → pengumpulan modal / penyertaan yang bertujuan mencari laba.
Perkumpulan → berkumpulnya orang-orang atau kelompok orang untuk saling tolong menolong atau bekerjasama mencapai tujuan tertentu karena adanya kepentingan bersama.
Sistematika Hukum Perdata (menurut ilmu hukum)
a. Hukum Orang
Manusia dan badan hukum sebagai subyek hokum.
Kedudukan hokum subyek hukum (legal standing).
Domisili hukum.
Kecakapan hukum.
b. Hukum Keluarga
Perkawinan dan harta perkawinan
Kekuasaan orang tua
Perwalian
Pengampunan
Hukum Harta Kekayaan (dapat dinilai dengan uang)
Hak mutlak/hak kebendaan (berlaku terhadap setiap orang)
Hak perorangan (berlaku terhadap pihak/orang tertentu)
Hukum Waris
Pengertian Hukum Bisnis
→ Aturan hukum yang terkait dengan bisnis dan bidang-bidang lainnya.
BAB II
PENGANTAR TATA HUKUM INDONESIA
(PHI)
Pengertian Hukum Positif = Tatat Hukum = Sistem Hukum = IUS Constitutum = Hukum yang berlaku sekarang
Sistem Hukum (Legal System)
Civil Law (Souvereignity of Law)
→ Sistem Eropa Kontinental, Indonesia
Common of Law (Rule of Law)
→ Sistem Anglo – Sakson (USA, Inggris, Kanada, Australia)
Sistem Hukum di Indonesia
Hukum Perdata/Hukum Privat/ Hukum Sipil
Hukum Publik
Hukum Publik
Hukum Pidana
Hukum Pajak
Hukum Administrasi Negara
Hukum Tatat Negara
Hukum Internasional
Hukum Acara Pidana
Dll
Hukum Perdata
Hukum Perdata Umum (BW =Kuhper)
Hukum Perdata Khusus
Hukum adapt
Hukum agraria
Hukum Perdata Islam
Hukum acara perdata
Hukum perjanjian
Hukum dagang
Hukum perusahaan
Hukum bisnis
Hukum ekonomi
Hukum Ekonomi
Hukum dagang
Hukum perusahaan
Hukum bisnis
Hukum surat berharga
Hukum Asuransi
Hukum pengangkutan
Hukum tenaga kerja / perburuhan
Hukum penanaman modal / Investasi
Hukum pasar modal
Hukum perkreditan
Hukum Perbankan
Hukum perindustrian
Hukum perlindungan konsumen
Hukum pajak
Hukum BUMN
Hukum anti monopoli
Hukum perkoperasian / UKM
Dll
Sifat Hukum Bisnis / Hukum Ekonomi
Interdisipliner
Multidisipliner
Transnasional
Hukum Perdata Umum
Tercantum dalam Kuhper / KUHS (ex BW Belanda / code civil).
Ex Corpus Iuris Civilis (Romawi) + code Napoleon + Hukum Kanonik + Hukum kebiasaan.
Berlaku di Indonesia sejak 1 Mei 1848 (azas konkordansi).
Sistimatika Hukum Perdata (Umum) dalam Kuhper, terbagi atas 4 buku:
Buku I (perihal orang)
Berisi hukum perorangan dan hokum kekeluargaan.
Buku II (perihal benda)
Berisi hukum benda
Untuk hak-hak kebendaan terkait tanah yang berlaku adalah UUPA (UU No. 5 / 1960).
Buku III (perihal perikatan)
Berisi hukum harta kekayaan..
Buku IV (perihal pembuktian dan kadaluwarsa)
Berisi alat-alat pembuktian dan akibat hokum dari kadaluwarsa.
Isi buku IV ini seharusnya masuk bidang hokum acara perdata bukan hukum perdata umum.
Hubungan hukum perdata umum (Kuhper) dengan hukum perdata khusus (KUHD, dll).
→ Lex specialis derogate lex generalis
Isi KUHD : 2 KITAB
a. Kitab I (Umum)
Pembukuan
Jenis perseroan / perusahaan
Surat berharga
Asuransi
Dll
b. Kitab II (Hukum Laut)
Perkapalan
Pengangkutan laut
Awak kapal
Kerugian di laut
Dll
BAB III
SUBYEK HUKUM DAN OBYEK HUKUM
(Perihal Orang dan Benda)
Pengertian Subyek Hukum (Pelaku Hukum = Orang) → pendukung hak dan kewajiban
Subyek Hukum (Legal Person)
Manusia (Man= Natural person)
Badan Hukum (Legal Entity)
Kedudukan Hukum Subyek Hukum (Legal Standing)
Kecakapan dalam Hukum
Domisili Hukum
Status Hukum
Kecakapan Dalam Hukum (Manusia)
Dewasa (21 tahun)
Telah kawin
Sehat
Mempunyai kehendak bebas
Kecakapan dalam Hukum (Badan Hukum)
Didirikan secara sah, didaftar, diumumkan
Kekayaannya terpisah dari pemilik
Mempunyai pengurus
Pengurus bertindak mewakili badan hokum tersebut
Domisili Hukum (Kedudukan Resmi Subyek Hukum)
Alamat subyek hukum
Alamat Wajib Pajak
Teori Pembenaran Badan Hukum
Teori fiksi (Von Savigny)
Teori harta kekayaan bertujuan (A. Brinz).
Teori harta kekayaan bersama (Marcel Planiol).
Teori Organ (Otto Van Gierke).
Hukum Kekeluargaan
Hubungan orangtua dengan anak (kekuasaan orangtua)
Hukum perkawinan (UU No. 1/ 1974)
Hukum perkawinan (UU No. 1/ 1974)
Perwalian anak
Pengampunan (dibawah penguasaan).
Pengertian Obyek Hukum (Benda)
Dapat dimiliki atau berguna bagi subyek hukum.
10. Penggolongan / Klasifikasi benda-benda
Untuk identifikasi
Pengaturan pencatatan / pendaftaran.
Memudahkan pengalihan.
Memudahkan penjaminan.
11. Macam-macam Benda
Benda bergerak (berwujud dan tidak berwujud)
Benda tidak bergerak (berwujud dan tidak berwujud)
Hak-hak kebendaan
Hak milik.
Hak-hak atas tanah / hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, Dll.
Cara memperoleh hak atas benda (pasal 584 Kuhper)
Pengambilan / pemilikan
Pengalihan / penyerahan/pemindahan/pendaftaran.
Warisan / wasiat.
Lewat waktu / kadaluwarsa
Perlekatan.
Cara pengalihan hak atas benda
Benda bergerak
Berwujud → secara fisik, nyata, penyerahan kunci gudang (pasal 612 Kuhper).
Tidak berwujud → akte otentik, tertulis.
Benda Tidak bergerak
Berwujud → akte balik nama, didaftar, diumumkan (pasal 620 Kuhper + aturan pertanahan)
Tidak berwujud → akte otentik, tertulis
Bezit berlaku sebagai title yang sempurna (pasal 1997 ayayt (1) Kuhper)
Pewarisan
Berdasarkan undang-undang.
Berdasarkan wasiat (testament).
Pewaris, ahli waris, warisan
Legitieme Portie
Legitimaris.
BAB IV
HUKUM PERJANJIAN
Pengertian Perikatan → hubungan hukum antara 2 pihak untuk melakukan suatu prestasi
Dasar (terjadinya) Perikatan
Karena undang-undang
Kewajiban alimentasi (pasal 298 Kuhper)
Bayar ganti rugi (pasal 1365 Kuhper)
Karena berjanji (membuat perjanjian)
Pengertian Perjanjian → peristiwa hukum dimana 2 orang saling berjanji melaksanakan suatu hal
Persyaratan perjanjian (pasal 1320 Kuhper)
Syarat subyektif
Cakap dalam hukum
Sepakat (isi) halal
Syarat obyektif
Ada obyek perjanjian
Sebab (isi) halal
Pelanggaran Persyaratan Perjanjian
Melanggar syarat subyektif : perjanjian dapat dibatalkan (voidable)
Melanggar syarat obyektif : perjanjian batal demi hussssskum (null dan void)
Prestasi (pelaksanaan perjanjian/pemenuhan perikatan)
Memberikan sesuatu
Berbuat sesuatu
Tidak berbuat sesuatu
Tidak Terlaksananya Perjanjian
Karena keadaan memaksa (force majeur)
Karena wanprestasi
Wanprestasi = ingkar janji = cidera janji = tidak memenuhi perikatan :
Tidak melaksanakan isi perjanjian
Melaksanakan tidak sebagaimana mestinya
Terlambat melaksanakan perjanjian
Melakukan yang tidak boleh dilakukan (menyimpang)
Solusi Wanprestasi
Komunikasi / peringatan
Somasi (teguran resmi)
Gugatan ke pengadilan mohon ganti rugi (biaya, rugi, bunga)
Asas-asas Hukum Perjanjian
Konsensualitas / Konsensualisme (pasal 1320 Kuhper)
Kebebasan berkontrak / system terbuka dalam perjanjian (pasal 1338 (1) Kuhper) : tidak boleh melanggar ketertiban umum, kesusilaan, ketentuan undang-undang
Dilaksanakan dengan itikad baik (pasal 1338 (3) Kuhper)
Keterikatan / komitmen (pasal 1339 Kuhper)
Syarat batal berlaku surut (pasal 1261 Kuhper)
Bersifar pribadi / berlaku diantara pihak-pihak yang membuatnya (pasal 1315 jo pasal 1340 Kuhper)
Macam-macam perikatan (dalam teori)
Perikatan sipil (jual beli, sewa menyewa, dll)
Perikatan wajar (hutang judi, perjanjian dalam kepailitan, Dll)
Perikatan pokok (hutang piutang, jual beli, Dll)
Perikatan tambahan (gadai, fidusia, hak tanggungan)
Perikatan murni / seketika (beli makanan / minuman instant di restoran)
Perikatan sederhana (perjanjian mengecat sebagian rumah saja, Dll)
Jenis-jenis Perjanjian (dalam praktek) :
Jual beli
Jual beli dengan hak membeli kembali
Jual beli perdagangan (jual beli produk antar perusahaan)
Beli sewa
Sewa menyewa
Sewa guna usaha (leasing)
Pinjam meminjam
Pinjam uang (kredit)
Kredit barang
Tukar menukar
Tukar guling (ruilslag)
Pinjam pakai
Penitipan
Kontrak rumah / bangunan
Kontrak bangun (BOT)
Kontrak kerja
Perjanjian perburuhan (KKB)
Pemberian beban
Pemberian kuasa
Pemberian hadiah
Penarikan perkara / perdamaian di pengadilan (dading)
Pertanggungan (asuransi)
Penanggungan hutang
Gadai, fidusia, hak tanggungan / hipotek
Perkawinan
Anak piutang (factoring)
Lisensi / waralaba
Perusahaan patungan (JVA)
Kontrak manajemen
Bantuan teknis / pelayanan
Kontrak karya
Perjanjian bagi hasil
Berakhirnya Perikatan/ Perjanjian
Pembayaran
Pembebasan hutang
Pembaharuan hutang (novasi)
Percampuran hutang
Perjumpaan hutang (kompensasi)
Pembatalan perjanjian
Musnahnya obyek perjanjian
Lewat waktu (kadaluwarsa)
Subrogasi
Penggantian kedudukan kreditur yang membayar hutang debitur
Perjanjiannya tetap
Karena perjanjian atas undang-undang
Debitur bias pinjam uang dulu untuk bayar hutangnya
Cessie
Jual beli piutng
Pengalihan hak tagih
Dengan akte pengalihan (tertulis)
Contoh Perjanjian Jual Beli Antar Perusahaan (Sales Contract)
Pendahuluan
Wktu (hari/tanggal/bulan/tahun) dan tempat perjanjian
Identitas para pihak
Domisili para pihak
Maksud mengadakan perjanjian
Obyek perjanjian
Pernyataan kesepakatan membuat perjanjian
Isi perjanjian (dalam bentuk pasal-pasal)
Hak dan kewajiban pembeli
Hak dan kewajiban penjual
Persyaratan tertentu
Keterangan/data tentang obyek perjanjian
Uraian barang
Jumlah barang
Harga barang (+syarat pembayaran)
Tempat penyerahan barang
Syarat penyerahan barang + biaya-biaya
Ketentuan jika terjadi wanprestasi
Pengabaian (tidak akan menggugat) jika terjadi wanprestasi dan keadaan memaksa (waiver), pasal 1244 + 1245 KUHPER (kalau perlu)
Jangka waktu perjanjian
Sanksi (kalau perlu)
Lokasi perjanjian/domisili pengadilan (kalau suatu waktu terjadi perkara)
Penutup
Lokasi/kota/tanggal/bulan/tahun perjanjian dibuat
Tanda tangan dan nama para pihak (dibuat sejajar/berdampingan)
Ditempel materai diantar tanda tangan para pihak (tandatangan para pihak harus menyentuh bagian dalam materai)
Tanda tangan dan nama saksi (kalau ada) yang ditempatkan dibawah materai
Perjanjian yang telah dibuat olah para pihak dapat diperkuat kekuatan pembuktiannya dengan pengesahan/legalisasi/pendaftaran/pencatatan oleh notaries dengan cap/stempel dan tanda tangan notaries
Para pihak juga dapat mengadakan perjanjian yang dibuatkan langsung dalam bentuk akta notaries dihadapan notaries (para pihak tidak membuat sendiri perjanjian mereka)
BAB V
HUKUM PERSEROAN (HUKUM PERUSAHAAN)
Pengertian hukum perusahaan → hukum yang terkait dengan perusahaan
Pengertian Bentuk Usaha dan Badan Usaha
Bentuk usaha = usaha = kegiatan usaha = bidang usaha = bisnis → Pengertian ekonomi
Badan usaha = perseroan = perusahaan = penyertaan → pengertian hukum
Pengertian perdagangan dan pedagang → terkait jual-beli, dan lain-lain untuk mendapatkan keuntungan
Pengertian pekerjaan dan pekerja
Pekerja →
Status (PNS, ABRI, POLRI)
Hubungan kerja (buruh, karyawan, swasta)
Profesi/professional
Pekerjaan lebih luas daripada perusahaan
Perusahaan lebih luas daripada perdagangan
Pengertian perusahaan →
Menurut UU No. 3/1982 (WDP)
Unsur-unsur perusahaan →
Badan usaha
Mencari laba
Terang-terangan
Terus-menerus
Ada pembukuan
Pengertian pengusaha
Pengusaha menjalankan perusahaan atau menyuruh orang lain mengelola perusahaan
Pengusaha bukan pimpinan perusahaan
Pengusaha = pelaku bisnis = pebisnis
Menjalankan perusahaan →
Mengelola sendiri
Mengelola dengan bantuan pekerja
Dikelola orang lain (dengan kuasa)
Bentuk-bentuk perusahaan →
Perusahaan perseorangan/perusahaan pribadi (sole proprietorship)
Perusahaan tidak berbadan hukum (perusahaan persekutuan) = partnership
Persekutuan/perserikatan perdata = kongsi, sindikat, asosiasi, , usaha bersama
Firma
CV (Commanditaire Vennotschap) = Persekutuan komanditer
Perusahaan berbadan hukum
Perseroan terbatas
BUMN (Persero/PT Negara dan Perum)
Bank
Koperasi
Perusahaan Perseorangan (Perusahaan Pribadi)
Pengertian
Tujuan
Tanggung jawab
Risiko usaha
Jangka waktu
Pendirian dan pembubaran
Contoh-contoh
Perusahaan Persekutuan (Kongsi, Fa, CV)
Pengertian
Pengaturan
Tujuan
Penyertaan(undertaking = inbreng)
Isi perjanjian
Pendirian dan perusahaan
Hubungan internal/eksternal
Tanggung jawab sekutu/peserta = anggota
Berakhirnya/pembubaran
Pemberesan/likuidasi
Contoh-contoh
Kekhususan perusahaan persekutuan
Kongsi
Lex Generalis (pasal 1618 KUHPER)
Kalau tidak diperjanjikan khusus, jika rugi tanggung sendiri, jika untung untuk bersama (pasal 1644 KUHPER)
Keuntungan untuk manfaat bersama, tergantung penyertaan/perjanjian ; tetapi kerugian boleh dibebankan pada salah seorang sekutu saja (pasal 1635 KUHPER)
Firma
Firma (Fa) = nama bersama
Pendirian dan pembubaran harus secara formal (dengan akta notaries, didaftar dan diumumkan) → pasal 22/31 KUHD
Semua sekutu (anggota) menjadi pengurus (pasal 17 KUHD)
Solidaritas antar sekutu (tanggung jawab rentang)
CV
Ada 2 macam sekutu/sekutu aktif = komplementer/komplementaris dan sekutu pasif = komnditer/komanditaris) → pasal 19 KUHD
Semua sekutu aktif jadi pengurus
Sekutu pasif (komanditer) tidak boleh jadi pengurus → pasal 20 KUHD
Sekutu pasif yang ikut-ikutan jadi pengurus atau namanya dipakai dalam perusahaan, statusnya berubah jadi pengurus → pasal 21 KUHD
Dalam praktek, CV dapat menjadi CV atas saham (Limited Partnership Association) apabila permodalannya semakin besar, komanditer jadi pemegang saham, sebagai peralihan menjadi bentuk PT.
Bab VI
PERKUMPULAN KOPERASI
(Koperasi)
Pengenalan/historis koperasi
Cooperative-cooperation
Vooperatieve vereenoging
Pertama kali didirikan di fochdale (Inggris) tahun 1844, koperasi konsumsi buruh-buruh pabrik tenun
Di Jerman berkembang koperasi kredit/simpan pinjam
Di Skandanavia koperasi produksi
Perkembangan koperasi tidak sama di berbagai Negara, berbeda pengertian + pengaturannya
Di negeri Belanda sampai akhir abad ke 19 belum ada ketegasan tentang status + lapangan usaha koperasi
Di Indonesia pada jaman Hindia-Belanda berlaku dualism pengaturan koperasi
s.1915/431 s.1927/91
s.1933/108 s. 1949/179
(Or. Belanda+) (Bumi Putera)
Pengertian
Pasal 1 UU no. 25/1992 (UU Tentang perkoperasian) Pasal 67
“ Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekluargaan”.
Gerakan koperasi:
Keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi”.
Landasan koperasi : Pancasila dan UUD ‘45
Azas koperasi : Kekeluargaan
Tujuan : Memajukan kesejahteraan anggota
Ikut membantu perekonomian nasional
Prinsip koperasi:
Keanggotaan bersifat sukarela + terbuka
Pengelolaan secara demokratis
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) secara proporsional
Pemberian balas jasa terbatas
Pendidikan dan kerjasama antar koperasi
Lapangan usaha/jenis kegiatan
Memenuhi kebutuhan masyarakat
Menjalankan usaha di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat
Kegiatan usaha simpan pinjam
Bentuk koperasi:
Koperasi primer
Koperasi sekunder
Koperasi primer:
Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-orang
Dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang
Koperasi sekunder:
Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi
Dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi
Keanggotaan koperasi:
WNI + koperasi
Kesamaan kepentingan ekonomi
Tidak dapat dipindah tangankan
Sebagai pemilik + pengguna jasa koperasi
Kewajiban anggota:
Memenuhi AD/ART & keputusan rapat anggota
Partisipasi dalam kegiatan usaha
Mengembangkan dan memelihara kebersamaan/kekeluargaan
Hak anggota koperasi:
Menghadiri/menyatakan pendapat/memberikan suara dalam rapat anggota
Memilih/dipilih menjadi pengurus/pengawas
Meminta diadakan rapat anggota
Memberikan saran/pendapat kepada pengurus
Memanfaatkan koperasi
Mendapatkan keterangan/informasi tentang perkembangan koperasi
Permodalan:
Modal sendiri:
Simpanan Pokok
Simpanan wajib
Koperasi/anggota lain
Dana cadangan
Perangkat organisasi:
Rapat anggota
Pengurus
Pengawas
Rapat anggota → pemegang kekuasaan tertinggi
Rapat anggota menetapkan:
Anggaran dasar
Kebijaksanaan umum organisasi, manajemen, usaha
Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
Rencana kerja, rapb, pengesahan laporan keuangan
Pengesahan tanggung jawab pengurus
Pembagian shu
Penggabungan, peleburan, pembubaran.
Rapat anggota luar biasa
Diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus
Mempunyai wewenang sama dengan wewenang rapat anggota
Pengurus:
Dipilih dari dan oleh anggota
Sebagai pemegang kuasa rapat anggota
Masa jabatan Max. 5 tahun
Syarta-syaratnya diatur dalam anggaran dasar
Kewenangan pengurus:
Mewakili koperasi
Memutuskan penerimaan/pemberhentian anggota
Melakukan tindakan untuk kepentingan/kemanfaatan koperasi
Tugas-tugas pengurus:
Mengelola koperasi + usaha
Mempersiapkan + mengajukan rencana kerja + rapb
Menyuelenggarakan rapat anggota
Mengajukan laporan keuangan + pertanggung jawaban pelaksanaan tugas
Menyelenggarakan pembukuan keuangan + inventaris secara tertib
Memelihara daftar buku anggota dan pengurus
Pengurus dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
Penunjukkan pengelola harus mendapat persetujuan rapat anggota
Hubungan antar pengelola usaha dengan pengurus koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan
Tanggung jawab pengurus:
Bersama-sama + sendiri-sendiri menanggung kerugian koperasi (kesengajaan + kelalaian)
Kesengajaan + tuntutan pidana
Laporan tahunan disusun oleh pengurus paling lambat 1(satu) bulan sebelum RAT (Rapat Anggota Tahunan)
Laporan tahunan berisi:
Keadaan dan usaha koperasi + hasil usaha yang dapat dicapai
Pengawas:
Dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota
Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota
Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga
→ Koperasi dapat meminta jasa audit kepada kuntan public
Sisa hasil usaha (SHU)
Pendapatan koperasi diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya.
SHU = Pendapatan – (biaya, penyusutan, pajak, dll)
Pembubaran koperasi:
Keputusan rapat anggota
Keputusan pemerintah
Keputusan pembubaran oleh rapat anggota diberitahukan secara tertulis oleh kuasa rapat anggota kepada:
Semua kreditor
Pemerintah
Kuasa rapat anggota:
Penyelesaian pembubaran oleh Pemberes (Likuidatur)
Tanggung jawab anggota dalam pembubaran koperasi
Sebatas simpanan pokok
Sebatas simpanan wajib
Sebata penyertaan
Pembubaran oleh pemerintah:
Tidak memenuhi syarat
Bertentangan dengan ketertiban umum/kesusilaan
Kelangsungan hidup tidak dapat lagi diharapkan → pailit.
Lembaga gerakan koperasi:
Organisasi tunggal antar koperasi → Aspirasi → Disahkan oleh pemerintah
BAB VII
HUKUM UKM
(UU No. 20/2008)
Latar Belakang
Sesuai TAP MPR No. XVI/MPR/RI/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi, UKM perlu diperdayakan sebagai bagian internal ekonomi kerakyatan yang mempunyai kedudukan, peran dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang, berkembang dan berkeadilan
Pengertian
Usaha mikro yaitu usaha produktif/pribadi/perusahaan pribadi (perorangan) dengan kekayaan bersih paling banyak Rp. 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan (omset) paling banyak Rp. 300 juta
Usaha kecil yaitu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dikelola perorangan/badan usaha yang bukan anak perusahaan/ bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian langsung/ tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar dengan kekayaan bersih lebih dari Rp. 50 juta smpai Rp. 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300 juta sampai Rp. 2,5 milyar
Usaha menengah yaitu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dikelola perorangan/ badan usaha yang bukan anak perusahaan/ bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian langsung/ tidak langsung dari Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan kekayaan bersih lebih dari Rp. 500 juta sampai Rp. 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 2,5 milyar sampai Rp. 50 milyar
Prinsip UKM
Kekeluargaan
Demokrasi ekonomi
Kebersamaan
Efisiensi berkeadilan
Berkelanjutan
Berwawasan lingkungan
Kemandirian
Keseimbangan kemajuan
Kesatuan ekonomi nasional
Prinsip pemberdayaan UKM
Penumbuhan kemandirian, kebersamaan, dan kewirausahaan
Perwujudan kebijakan public yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan
Pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai kompetensinya
Peningkatan daya saing
Penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian secara terpadu
Tujuan pemberdayaan UKM
Mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang dan berkeadilan
Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan UKM menjadi usaha yang tangguh dan mandiri
Meningkatkan peran UKM dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemertaan pendapatan, pertumbuhan ekonomi dan pengentasan rakyat dari kemiskinan
Penumbuhan iklim usaha oleh pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan kebijakan:
Pendanaan
Sarana dan prasarana
Informasi usaha
Kemitraan
Perizinan usaha
Kesempatan berusaha
Promosi dagang
Dukungan kelembagaan
Pengembangan Usaha yaitu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan usaha dalam bidang:
Produksi dan pengolahan
Pemasaran
Sumber daya manusia
Desain dan teknologi
Pembiayaan dan penjaminan usaha Mikro dan Usaha kecil:
Sumber pembiayaan:
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
BUMN dari bagian laba tahunan (sebagai pinjaman, jaminan, hibah, dll)
Usaha besar nasional asing (sebagai pinjaman, jaminan, hibah, dll)
Pemerintah dan Dunia Usaha (hibah, bantuan luar negeri, dll yang tidak mengikat)
Pemerintah (insentif kemudahan perizinan, keringanan tariff sarana dan prasarana, dll)
Peningkatan sumber pembiayaan
Peningkatan kredit dari perbankan dan lembaga keuangan bukan bank
Pengembangan lembaga model ventura
Pelembagaan transaksi anak piutang
Peningkatan kerjasama dengan koperasi simpan pinjam dan koperasi jasa keuangan (konvensional dan syariah)
Dll
Peningkatan akses pendanaan
Memperluas jaringan lembaga keuangan bukan bank
Memperluas jangkauan lembaga penjaminan kredit
Memberikan kemudahan dan fasilitas persyaratan pembiayaan
Meningkatkan kemampuan menyusun studi kelayakan
Meningkatkan pengetahuan prosedur pengajuan kredit/pinjaman
Meningkatkan pemahaman dan keterampilan teknis serta manajerial usaha
Pembiayaan dan penjaminan UsahaMenengah
Memfasilitasi dan mendorong peningkatan pembiayaan modal kerja dan investasi melalui perluasan sumber dan pola pembiayaan, akses terhadap pasar modal dan lembaga pembiayaan lainnya
Mengembangkan lembaga penjamin kredit dan meningkatkan fungsi lembaga penjamin ekspor
Kemitraan
Perlu dukungan Pemerintah, dunia usaha dan masyarakat
Mencakup proses alih keterampilan bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, SDM dan teknologi
Memberikan insentif kepada Usaha Besar yang melakukan kemitraan dengan UKM, melalui
Inovasi dan pengembangan produk berorientasi ekspor
Penyerapan tenaga kerja
Penggunaan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan
Pendidikan dan pelatihan
Pola pelaksanaan kemitraan
Inti-plasma
Subkontrak
Waralaba
Perdagangan umum
Distribusi keagenan
Bagi hasil
Kerjasama operasional
Usah apatungan (joint-venture)
Penyumberluaran(outsourcing)
Kesempatan pemilikan saham Usaha Besar
Sanksi administratif (terhadap larangan dalam hubungan kemitraan)
Izin usaha dicabut
Denda Rp. 10 milyar (untuk usaha besar) dan Rp. 5 milyar (untuk usaha menengah)
Sanksi pidana yaitu bagi setiap orang untuk menguntungkan diri sendiri atau oranglain menyalahgunakan UKM(mengaku/mendapatkan kemudahan) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 milyar
BAB VIII
YAYASAN
(UU No.16/2001 m.b. 6/8/2002 Jo UU No. 28/2004)
Latar Belakang
Selama ini belum ada aturan resmi (peraturan perundang-undangan)
Dibentuk berdasarkan kebiasaan dalam masyarakat/yurispudensi Mahkamah Agung
Sekarang ini berkembang pesat dengan berbagai kegiatan, maksud dan tujuan
Untuk menjamin kepastian dan ketertiban
Pengertian Yayasan
Yayasan merupakan badan hokum dengan kekayaan yang dipisahkan yang diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang social, keagamaan dan kemanusiaan dan tidak mempunyai anggota
Maksud dan tujuan yayasan yang tercantum dalam akta pendirian/anggaran dasar tidak dapat diubah
Pendiri Yayasan
Didirikan oleh satu orang atau lebih (manusia/badan hukum)
Dilakukan dengan akta notaries
Dengan pemisahan harta kekayaan dari pendiri/pemilik
Dapat didirikan berdasarkan surat wasiat
Dapat didirikan oleh orang asing/bersama dengan orang-orang asing
Melakukan kegiatan di bidang social, keagamaan, dan kemanusiaan
Dapat melakukan kegiatan usaha dengan cara mendirikan badan usaha/melakukan penyertaan dalam badan usaha maksimal 25% x kekayaan yayasan
Memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan Menteri Kehakiman dan HAM/pejabat yang ditunjuk
Wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI
Selama pengumuman belum dilakukan, Pengurus yayasan bertanggungjawab secara tanggung renteng atas seluruh kerugian yayasan
Kegiatan usaha dari badan usaha milik yayasan
Bidang hak asasi manusia
Kesenian
Olahraga
Perlindungan konsumen
Pendididkan
Lingkungan hidup
Kesehatan
Ilmu pengetahuan
Kekayaan yayasan
Uang dan barang
Kekayaan lain:
Sumbangan/bantuan tidak mengikat
Wakaf
Hibah
Hibah wasiat
Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar yayasan/peraturan perundangan (misalnya: dividen, bunga tabungan bank, sewa gedung, perolehan dari hasil usaha yayasan)
Organ yayasan
Yayasan tidak mempunyai anggota
Kepengurusan yayasan dilakukan oleh Pembina, Pengurus, Pengawas
Pembina yayasan
Pendiri yayasan/bekas pemilik yayasan tidak selalu otomatis menjadi Pembina yayasan
Tidak boleh merangkap sebagai Pengurus/Pengawas
Mengadakan rapat sekurang-kurangnya 1x setahun
Melakukan evaluasi terhadap kekayaan, hak dan kewajiban yayasan
Kewenangan Pembina Yayasan:
Pengangkatan/pemberentian Pengurus/Pengawas
Penetapan kebijakan umum
Pengesahan program kerja/anggaran tahunan
Penggabungan/pembubaran yayasan
Perubahan anggaran dasar
Pengurus yayasan
Tidak boleh merangkap sebagai Pembina/Pengawas
Untuk jangka waktu 5 tahun, dapat diperpanjang 1x masa jabatan
Susunan kepengurusan (Ketua, Sekretaris, Bendahara)
Mengurus kepentingan dan tujuan yayasan + mewakili yayasan
Dapat mengangkat/memberhentikan “pelaksanaan kegiatan yayasan”
Tanggung jawab secara pribadi jika bertindak tidak sesuai ketentuan anggaran dasar yang merugikan yayasan + pihak ketiga
Tanggung jawab renteng jika berbuat kesalahan/lalai yang menyebabkan yayasan pailit (bangkrut)
Pengurus dilarang/tidak berwenang:
Mengikat yayasan sebagai penjamin hutang
Mengalihkan kekayaan yayasan kecuali ijin Pembina
Membebani kekayaan yayasan untuk kepentingan pihak lain
Mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terkait dengan yayasan, Pembina, Pengurus, Pengawas, karyawan yayasan, kecuali jika membawa manfaat bagi yayasan
Pengawas yayasan
Tidak boleh merangkap sebagai Pembina/Pengurus
Untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1x masa jabatan
Bertugas mengawasi dan memberikan nasehat kepada Pengurus
Laporan Tahunan
Peling lambat 5 bulan sejak tanggal tahun buku, Pengurus wajib membuat laporan tahunan, berisi:
Laporan keadaan dan kegiatan yayasan selama tahun buku yang lalu dan hasil yang telah dicapai
Laporan keuangan (posisi keuangan pada akhir periode, laporan kegiatan, laporan arus kas, catatan laporan keuangan)
Transaksi dengan pihak lain yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi yayasan wajib dicantumkan dalam laporan tahunan
Ditandatangani oleh Pengurus dan Pengawas
Jika laporan tahunan ternyata tidak benar dan menyesatkan, Pengurus dan Pengawas secara tanggung renteng bertanggungjawab terhadap pihak yang dirugikan
Ikhtisar laporan tahunan yayasan diumumkan pada papan pengumuman kantor yayasan
Wajib diaudit oleh akuntan public dan ikhtisar laporan tahunannya diumumkan dalam surat kabar harian, jika:
Memperoleh bantuan Negara, luar negeri, pihak lain sebesar Rp. 500 juta/lebih
Mempunyai kekayaan diluar harta wakaf sebesar Rp. 20 milyar/lebih
Hasil audit disampaikan kepada Pembina dan tembusannya kepada Menkeh dan HAM serta instansi terkait
Bubar/berakhirnya (yayasan) sebagai badan hukum
Jangka waktu pendirian berakhir
Tujuan telah tercapai/tidak tercapai
Berdasarkan putusan pengadilan, karena
Melanggar ketertiban umum dan kesusilaan
Tidak mampu membayar hutang setelah dinyatakan pailit
Harta kekayaan yayasan tidak cukup untuk melunasi hutangnya setelah pernyataan pailit dicabut
Likuidator/curator wajib mengumumkan pembubaran yayasan dan prosesnya dalam surat kabar harian paling lambat 5 hari sejak penunjukan sebagai likuidator/curator
Likuidator/curator wajib mengumumkan hasil likuidasi dalam surat kabar harian paling lambat 30 hari sejak tanggal berakhirnya proses likuidasi
Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada yayasan yang mempunyai maksud dantujuan sama atau kepada Negara
Pemeriksaan terhadap yayasan
Organ yayasan diduga melakukan perbuatan melawan hokum atau bertentangan dengan anggaran dasar
Organ yang diduga lalai melaksanakan tugas
Organ yang diduga melakukan perbuatan yang merugikan yayasan atau pihak ketiga dan Negara
Berdasarkan penetapan pengadilan atas permohonan yang berkepentingan/kejaksaan
Sebagai pemeriksa diangkat ahli(paling banyak 3 orang) yang bbukan Pembina, Pengurus, Pengawas, pelaksanaaan kegiatan, karyawan yayasan
Penggabungan yayasan
Berdasarkan usulan Pengurus kepada Pembina
Alasan penggabungan
Yayasan yang bersangkutan tidak mampu melaksanakan kegiatan usaha
Untuk kegiatan usaha yayasan yang sejenis
Yayasan tidak pernah bertentangan dengan anggaran dasarnya, ketertiban umum, kesusilaan
Dengan keputusan rapat Pembina (¾,¾)
Ada usul rencana penggabungan
Diumumkan dalam suratkabar harian dalam waktu 30 hari sejak tanggal penggabungan
Rancangan akta penggabungan dan perubahan anggaran dasar disampaikan kepada Menkeh dan HAM untuk mendapatkan persetujuan
Yayasan asing
Yayasan asing yang tidak ber-badan hukum Indonesia dapat melakukan kegiatan jika tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan Negara RI
Ketentuan pidana
Untuk pengalihan kekayaan yayasan kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, karyawan, pihak lain dipidana maksimum 5 tahun + wajib mengembalikannya
Ketentuan peralihan/penutup
Untuk penyesuaian dalam waktu 5 tahun + wajib lapor dalam waktu 1 tahun
Yayayasan yang telah ada yang sebagian kekayaannya berasal dari bantuan/sumbangan dari luar wjib mewngumumkan ikhtisar laporan keuangannya selama 10 tahun terkhir.
BAB IX
BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
UU No. 19/2003 (m.b. 19/6/2003)
Pengertian
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara ,elalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan
Tujuan/Misi
Sebagai agen pembangunan
Pendorong terciptanya koperasi
Maksud dan Tujuan
Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya (sebagai agen pembangunan)
Mengejar keuntungan
Menyelenggarakan kemanfaatan umum dengan penyediaan barang dan jasa yang bermutu dan memadai bagi masyarakat
Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh swasta dan koperasi
Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat
Peranan
Sebagai pelaku kegiatan ekonomi/bisnis
Mewujudkan kesejahteraan masyarakat
Menghasilkan barang dan jasa
Perintis usaha yang dikurang minati swasta
Harus professional
Peran strategis
Sebagai pelaksana pelayanan public
Penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta besar
Turut membantu pengembangan usaha kecil/koperasi
Sumber penerimaan Negara yang signifikan (berbagai jenis pajak, dividen, hasil privatisasi)
Kegiatan usaha
Memupuk keuntungan
Melaksanakan kemanfaatan layanan umum
Harus sesuai dengan maksud dan tujuannya
Tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan
Jenis BUMN
Persero (Perusahaan Persero) adalah BUMN berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara RI yang tujuan utamanya mengejar keuntungan
Perum (Perusahaan Umum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh penyediaan barang/jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan
Modal BUMN
Berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan
Sumber dana penyertaan Negara
APBN
Kapitalisasi cadangan
Sumber lainnya (keuntungan revaluasi asset, dll)
Organ BUMN
Persero → RUPS, Direksi, (Dewan) Komisaris
Perum → Menteri (BUMN), Direksi, Dewan pengawas
Organ Pembantu
SPI (Satuan Pengawasan Interen) adalah aparat pengawas interen perusahaan
Komite audit adalah aparat pembantu (Dewan) komisaris/Dewan Pengurus BUMN yang mengawasi/menilai hasil audit internal dan eksternal serta system pengendalian manajemen
Komite Remunerasi adalah aparat pembantu pemilik perusahaan dam bidang pengaturan/pengawasan imbalan dan balas jasa Direksi dan para manajer berdasarkan kinerja
Komite Nominasi adalah aparat pembantu perusahaan yang bertugas mengawasi dan menilai efektivitas (Dewan) Komisaris/ Dewan Pengurus BUMN dan memberikan rekomendasi pengangkatan/pemberhentian mereka
Optimalisasi peran BUMN
Menumbuhkan budaya korporasi dan profesionalisme
Pengurusan dan pengawasan BUMN harus berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance)
Peningkatan efisiensi dan produktivitas (melalui restrukrisasi dan privatisasi)
*Restrukturisasi = penataan + penyehatan
*Privatisasi = pembenahan + penjualan
*Restrukturisasi → berkaitan dengan kepentingan umum
*Privatisasi → Tidak berkaitan dengan kepentingan umum tetapi kompetitif
Restrukturisasi BUMN
Maksud dan tujuan
Untuk menyehatkan BUMN agar dapat beroperasi secara efisien, transparan dan professional berdasarkan asas biaya dan manfaat
Tujuannya
Meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan
Memberikan manfaat berupa dividend an pajak kepadaNegara
Menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif kepada konsumen
Memudahkan pelaksanaan privatisasi
Ruang lingkup restrukturisasi
Restrukturisasi sektoral yang pelaksanaanya disesuaikan dengan kebijakan sector dan/atau ketentuan perundang-undangan
Restrukturisasi perusahaan/koperasi yang meliputi:
Peningkatan intensitas persaingan usaha, terutama di sector-sektor yang terdapat monopoli, baik yang diregulasi maupun monopoli alamiah
Penataan hubungan fungsional anatar Pemerintah selaku regulator dan BUMN selaku badan usaha (operator), terermasuk didalamnya penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam pelaksanaan kewajiban pelayanan public
Restrukturisasi internal yang mencakup keuangan, organisai, manajemen, operasional, system dan prosedur
Privatisasi BUMN
Maksud dan Tujuan
Memperluas kepemilikan masyarakat atas Persero
Meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan
Menciptakan struktur keuangan dan manajemen keuangan yang baik/kuat
Menciptakan struktur industry yang sehat dan kompetitif
Menciptakan Persero yang berdaya saing dan berorientasi global
Menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro dan kapasitas pasar
Tujuannya:
Untuk meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan
Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemilikan saham Persero
Prinsip-prinsip privatisasi
Transparansi
Kemandirian
Akuntabilitas
Pertanggungjawaban
Kewajaran
Kriteria/privatisasi
Industri/sector usahanya kompetitif
Industri/sector usaha yang unsure teknologinya cepat berubah
Yang tidak dapat diprivatisasi
Persero yangbidang usahanya berdasarkan peraturan perundangan hanya boleh dikelola oleh BUMN
Persero yang bergerak di sector usaha yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan Negara
Persero yang bergerak di sector tertentu yang oleh Pemerintah diberikan tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat
Persero yang bergerak dibidang usaha sumber daya alam yang secara tegas berdasarkan peraturan perundangan dilarang diprivatisasi
Cara pelaksanaan privatisasi
Penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal
Penjualan saham langsung kepada investor
Penjualan saham kepada manajemen dan/atau karyawannya yang bersangkuta
Komite privatisasi
Sebagai wadah koordinasi untuk membahas dan memutuskan kebijakan tentang privatisai
Komite privatisasi dipimpin oleh Menko Perekonomian dengan anggota Meneg BUMN, Menteri Keuangan dan Menteri Teknis tempat Persero melakukan kegiatan usaha
Tugas Komite privatisasi
Merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan persyaratan pelaksanaan privatisasi
Menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memperlancar proses privatisasi
Membahas dan memberikan jalan keluar atas permalahan strategis yang timbul dalm proses privatisasi termasuk yang berhubungan dengan kebijakan sektoral pemerintah
Tatacara privatisasi
Harus didahului dengan tindakan seleksi atas perusahaan-perusahaan dan mendasarkannya pada criteria yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah
Perusahaan yang telah diseleksi dan memenuhi criteria yang telah ditentukan setelah mendapat rekomendasi Menteri Keuangan selanjutnya disosialisasikan kepada masyarakat serta dikonsultasikan dengan DPR
Pembinaan BUMN
Peningkatan kinerja dan nilai tambah perusahaan
Perbaikan struktur keuangan dan manajemen
Penciptaan struktur industry yang sehat dan kompetitif
Pemberdayaan BUMN yag mampu bersaing dan berorientasi global
Penyebaran kepemilikan oleh public
Pengembangan pasar modal domestik
BAB X
PERUSAHAAN BERBADAN HUKUM (Korporasi)
Perseroan Terbatas (UU No. 40/2007)
Pengertian PT
Badan usaha berbadan hukum berdasarkan perjanjian yang modalnya terbagi atas saham-saham dan bertujuan mencari laba
Pendirian PT
Persyaratan pendirian
Identitas perusahaan
Biaya pendirian
Status berbadan hukum (setelah disahkan Menhukam)
Pendaftaran dalam Daftar Perseroan dan pengumuman dalam Tambahan Berita Negara
Perbuatan hukum pra-pendirian
Permodalan
Penyertaan modal
Struktur modal (modal dasar dan ditempatkan/disetor)
Perlindungan modal/kekayaan perusahaan
Jenis-jenis saham (saham atas nama dan saham biasa)
Penerbitan saham
Pengalihan saham
Penjaminan saham
Organ PT
Direksi, komisaris, RUPS
Tugas pokok direksi
Kewenangan Direksi
Tanggung jawab kolegial Direksi
Perubahan tanggung jawab Direksi
TUugas pokok Komisaris/Dewan Komisaris
Perubahan tanggung jawab Komisaris
Komisaris syariah dengan rekomendasi MUI
Tugas dan kewenangan RUPS
Pengelepasan dan pembebasan tanggung jawab Direksi/Komisaris
KUORUM dan pengambilan keputusan
RUPS dapat dilakukan melalui nedia telekonferensi
Wajib dibuat salah RUPS
Penggunaan Laba
Wajib dana cadangan
Deviden/deviden interim
Saldo laba positif/negatif
Deviden lewat waktu
Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan
Kegiatan terkait sumber daya alam
Dianggakan sebagaibiaya yang wajar
Pelanggaran dikenakan sanksi
Perubahan Status Perusahaan (MKAP/4P)
Merjer (penggabungan usaha)
Konsolidasi/Fusi (peleburan usaha)
Akuisisi (Pengambilalihan usaha/penguasaan mayoritas saham)
Pemisahan (pemecahan usaha)
Persamaan MKAP/4P
Terkait anatar 2 perusahaan atau lebih
Rancangannya harus disetujui RUPS masing-masing PT yang terlibat
Ringkasan rancangannya dituangkan dalam akte notaries
Tujuannya untuk penyehatan perusahaan, efisiensi usaha, optimalisasi usaha, restrukturisasi perusahaan
Terjadi pengalihan kekayaan dan kegiatan
Harus memperhatikan/tidak merugikan
Perusahaan; pemegang saham minoritas, karyawan perusahaan
Kreditor dan mitra usaha perusahaan
Masyarakat dan persaingan usaha yang sehat
Kecuali dalam hal akuisasi, perusahaan yang bubar tidak dilikuidasi tetapi status badan hukumnya berakhir
Perbedaan MKAP/4P
Dalam merjer, yang eksis perusahaan yang lebih unggul
Dalam konsolidasi, semua perusahaan lebur, timbul perusahaan baru
Dalam akuisasi, terjadi pengalihan kepemilikan saham mayoritas dan peralihan asset
Akuisasi dilakukan oleh subyek hukum (badan hukum atau perorangan)
Pemisahan usaha dibedakan
Pemisahan murni
Pemisahan tidakmurni (spin-off)
Dalam pemisahan murni, perusahaan yang melakukan pemisahan bubar (tanpa likuidasi) dan seluruh aktiva dan pasivanya beralih karena hukum (sebagai title umum) kepada perusahaan-perusahaan lain yang menerima pengalihan
Penggabungan harus mendapat persetujuan Menhukam
Peleburan harus mendapat pengesahan Menhukam
Akuisasi dan pemisahan usaha harus dilaporkan kepada Menhukam
Berlakunya penggabungan
Sejak tanggal pendaftaran dalam Daftar Perseroan di kantor Menhukam, kija terjadi perubahan Anggaran Dasar PT
Sejak tanggal penandatanganan Akta Penggabungan (dihadapan notaris) jika Anggaran Dasar tidak diubah
Belakunya peleburan → sejak pengesahan Akta pendirian hasil peleburan oleh Menhukam
Berlakunya pengambilalihan
Sejak tanggal pendaftaran dalam Daftar Perseroan di kantor Menhukam, jika terjadi perubahan Anggaran Dasar
Sejaka tanggal penandatanganan Akta pengambilalihan (dihadapan notaries) jika Anggaran Dasar tidak diubah
Berlakunya pemisahan perusahaaan → sejak tanggal keputusan RUPS perusahaan-perusahaan terkait
Pemeriksa PT (melalui pengadilan)
PT diduga melakukan perbuatan hukum yang merugikan pemegang saham atau pihak ketiga
Direksi/komisaris diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan perusahaan/pemegang saham/ pihak ketiga
Permohonan diajukan oleh pemegang saham minoritas, pihak tertentu, kejaksaan
Pembubaran dan Likuidasi
PT bubar, karena
Keputusan RUPS
Jangka waktu pendiriannya berakhir
Penetapan pengadilan
Pailit/bangkrut
Ijin usaha dicabut
PT dilikuidasi (dibereskan) setelah bubar oleh likuidator
Dalam proses likuidasi, “ PT dalam Likuidasi” tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk keperluan likuidasi
Berakhirnya status badan hukum PT
Tanggal keputusan RUPS terakhir setelah proses likuidasi selesai
Nama PT dihapus dari Daftar Perseroan di kantor Menhukam
Diumumkan dalam Berita Negara RI
BAB XI
PERATURAN KEPAILITAN
(UU No. 37/2004)
Pengertian kepailitan
Penyitaan umum terhadap semua kekayaan debitur pailit untuk kepentingan kreditur yang pengurusannya dilakukan oleh kubatur dengan pengawasan hakim pengawas
Pengadilan yang berwenang
Pengadilan niaga (di lingkungan peradilan umum)
Pihak yang dapat mengajukan permohonan/gugatan pailit
Debitur/kreditur perorangan
Kejaksaan
Bank Indonesia
Bapepam/ Departemen Keuangan
Persyaratan permohonan pernyataan pailit
Harus ada 2 kreditur/lebih
Adanya debitur yang tidak mampu membayar hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih
Piutang bersifat Konkuren/ proporsional/ kreditur konkuren/bersaing
Pengecualian kepailitan → tidak berlaku bagi piutang yang diistimewakan (didahulukan)
Kreditur separatis pemegang hak jaminan kebendaan (hak tanggungan, fidusia, gadai)
Kreditur preferen
Biaya perkara
Biaya pengubuiran
Biaya perawatan
Upah buruh/PHK
Upah sewa
Harga pembelian/pesanan yang belum lunas
Biaya catering
Biaya asrama/uang sekolah
Ongkos tukang
Biaya angkutan
Urutan pembayaran hutang
Kreditur separatis
Kreidtur preferen
Kreditur konkuren
Penundaan kewajiban pembayaran
Sebelum putusan pernyataan pailit ditetapkan, debitur dan penasehat hukumnya dapat mengajukan upaya/usul penundaan pembayaran kepada pengadilan niaga yang bersangkutan, dapat sekaligus mengajukan usul perdamaian(kalau-kalau nantinya usul penundaan pembayaran ditolak dan terjadi proses kepailitan)
Penundaan kewajiban pembayan tidak berlaku terhadap para kreditur separatis
Dalam proses penundaaan kewajiban pembayaran, ditunjuk hakim pengawas dan pengurus kekayaan debitur serta panitia kreditor(kalau perlu)
Pengadilan niaga jika menerima permohonan penundaan kewajiban pembayaran, kemudian menetapkan penundaan kewajiban pembayan paling lama 270 hari. Setelah itu debitur harus membereskan hutang-hutangnya
Jika pengadilan niaga menolak permohonan penundaaan pembayaran debitur atau setelah berakhirnya penundaan pembayaran, tidak mampu membayar hutang-hutangnya, pengadilan niaga dapat sekaligus menetapkan pernyataan pailit si debitur
Sebelum rapat verifikasi pencocokan piutang kreditur, debitur dapat mengajukan usul perdamaian kepada kreditur (jika dalam usul penundaan pembayaran, debitur tidak sekaligus mengajukan usul perdamaian)
Proses kepailitan
Permohonan pernyataan pailit diajukan kepada pengadilan niaga melalui panitera pengadilan oleh penasehat hukum terdaftar
Dilakukan penyitaan umum (sita jaminan) atas kekayaan debitur untuk menjamin piutang kreditur
Setelah pernyataan pailit ditetapkan, ditunjuk hakim pengawas dan kurator (pengurus dan pelaksana kepailitan)
Setelah itu diadakan rapat verifikasi (pencocokan dan klarifikasi piutang) yang melibatkan hakim pengawas, curator, kreditur terkait dan debitur
Jika usul perdamaian debitur diterima (homologasi), kepailitan berakhir dan sisa tagihan yang belum terbayar tidak dapat ditagih lagi
Jika usul perdamaian ditolak, pengadilan niaga sekaligus menetapkan putusan pailit debitur dan kekayaan debitur berada dalam keadaan insolvensi (debitur tidak mampu membayar hutangnya dan kekayaannya menjadi harta pailit)
Dalam waktu paling lama 5(lima) hari sejak putusan pailit ditetapkan, curator harus menggumumkannya dalam Berita Negara RI dan 2 surat kabar yang ditetapkan hakim pengawas
Jika pihak terkait tidak mengusulkan curator tertentu, Balai Harta Peninggalan (BHP=aparat Kantor Menhukam) bertindak sebagai curator dalam proses kepailitan
Untuk kepentingan harta pailit, dapat dimintakan pembatalan perbuatan debitur sebelum putusan pailit, yang merugikan kepentingan kreditur(Actio Pauliana)
Apabila piutang kreditur tidak cukup terbayar, untuk sisanya, status kreditur separatis berubah menjadi kreditur konkuren
Terhadap putusan pailit dapat diajukan langsung kasasi ke Mahkamah Agung dan permohonan peninjauan kemabali apabila memenuhi persyaratan
BAB XII
PERKREDITAN
Perjanjian Kredit
Jaminan Kredit
Perjanjian Kredit
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasrakan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pembayaran bunga
Unsur-unsur kredit
Kepercayaan
Waktu
Risiko
Prestasi
Jenis-jenis kredit
Kredit produktif
Kredit modal kerja
Kredit investasi
Kredit konsumtif
Kredit jangka pendek (s/d 1 tahun)
Kredit jangka menengah (1-3 tahun)
Kredit jangka panjang (>3 tahun)
Tujuan pemberian kredit
Tidak untuk kegiatan/usaha terlarang
Sesuai izin usaha debitur
Tidak menyimapang dari perjanjian (side streaming)
Syarat-syarat umum pemberian kredit (isi perjanjian)
Besarnya kredit
Jenis dan jangka waktu kredit
Tingkat bunga dan biaya lainnya
Cra-cara pembayaran/pengembalian
Barang jaminan (agunan)
Kredit Sindikasi adalah kredit yang diberikan oleh 2 atau lebih lembaga keuangan dengan persyaratan dan kondisi yang serupa, menggunakan dokumentasi yang umum, ditatausahakan oleh suatu agen bank, disusun oleh “pengatur” (arranger) yang bertugas dan bertanggung jawab mulai dari proses solistasi (permintaan pinjaman) samapai dengan proses penandatanganan perjanjian kredit.
Terjadinya kredit dan sindikasi
Keterbatasan dana bank-bank
Penyebaran risiko
Adanya batas maksimum pemberian kredit
Pihak-pihak dalam perjanjian kredit sindikasi
Debitur (borrower)
Kreditur (lender)
Pencari dana (lead manager)
Agen bank (Administrator)
Beban biaya (fee) yang dibayar debitur
Participation fee
Arranger fee
Management fee
Agency fee
Commitment fee
Modal bank
Modal inti → modal disetor, modal sumbangan, cadangan, laba
Modal pelengkap → cadangan lain, modal pinjaman, pinjaman subordinasi
Batas maksimum pemberian kredit
Peminjaman yang tidak terkait dengan bank 20% x modal bank
Kelompok peminjam yang tidak terkait dengan bank 20% x modal bank
Pihka-pihak yang terkait dengan bank 10% x modal bank
Pihak terkait dengan bank
Pemegang saham 10% x modal disetor
Anggota direksi
Anggota dewan komisaris
Keluarga pihak terkait
Pejabat bank
Perusahaan yang sahamnya dimiliki 25% oleh pihak terkait
Kredit bemasalah
Kolektibilitas macet
Kolektibilitas diragukan
Potensi macet
Kredit macet
Tunggakan angsuran pokok + bunga lebih dari 2 masa angsuran + 21 bulan
Penyelesaian diserahkan kepada pengadilan/BUPLN/BPPN
Kolektibilitas kredit: Keadaan pembayaran pokok/angsuran + bunga kredit oleh debitur + tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana tersebut
Kriteria koletibilitas kredit
Kredit lancer
Kredit kurang lancer
Kredit diragukan
Kredit macet
Antisipasi kredit bermasalah
Character (itikad)
Capacity (kemampuan)
Condition (kondisi ekonomi)
Penyelesaian kredit bermasalah
Negoisasi
Rescheduling (penjadwalan kembali)
Restructuring (penataan kembali)
Reconditioning (persyaratan kembali)
Litigasi
Pengadilan (gugatan/eksekusi/ grosse akta)
BUPLN/PUPLN
BPPN (PP No. 17 tahun 1997)
Jaminan Kredit
Hukum jaminan yaitu hukum yang mengatur tentang jaminan untuk piutang kreditur terhadap hutang debitur
Jaminan pemberian kredit yaitu keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai perjanjian
Unsur-unsur jaminan pemberian kredit
Watak (Character)
Kemampuan (capacity)
Modal (Capital)
Agunan (collateral)
Kondisi ekonomi (condition of economy)
Jenis-jenis jaminan
Jaminan debitur
Jaminan Umum
Jaminan Khusus
Jaminan pihak ketiga (penganggungan hutang)
Jaminan korporasi
Bank garasi
Jaminan pribadi(personal guarantee = borgtocht)
Subrogasi
Jaminan bersama (renteng)
Asuransi benda jaminan
Jaminan umum (pasal 1131 + 1132 KUHS/KUHPER)
Harta kekayaan debitur (benda gerak + benda tidak gerak) menjadi jaminan (tanggungan) untuk semua perserikatannya terhadap (para) kreditur secara proposional
Jaminan khusus yaitu benda jaminan tertentu sebagai jaminan hutang debitur kepada kreditur dengan hak keutamaan/ droit de preference (sebagai kreditur separatis)
Jaminan khusus
Jaminan benda bergerak
Gadai
Fidusia
Jaminan benda tidak bergerak
Hipotik
Fidusia atas tanah hak pakai
Hak tanggungan
Gadai (Pasal 1150 dst KUHS/KUHPER)
Jaminan hutang dengan jaminan (agunan) benda bergerak
Benda jaminan dikuasai kreditur (penerima gadai)
Pemegang benda bergerak dianggap sebagai pemilik
Gadai berakhir setelah ditebus oleh debitur (pemberi gadai)
Obyek gadai : benda bergerak berwujud + tidak berwujud
Penyerahan benda bergerak berwujud + piutang atas pembawa (aan toonder = to bearer) dihadapan/ dibawah kekuasaan kreditor
Penyerahan piutang atas tunjuk (aan order = to order) dilakukan dengan endosemen kepada orang yang ditunjuk sebagai pengganti dari orang yang disebut namanya pada surat berharga yang bersangkutan
Penyerahan/pengalihan/penggadaian piutang atas nama harus diberi tahukan kepada debitur
Fidusia
(fiduciaire-eigendomsoverdracht)
Jaminan hutang dalam bentuk penyerahan hak milik atas dasar kepercayaan secara contitutum possessorlum.
Fiducia = Fides (kepercayaan), itikad baik
Fiducia
(= fides)
Constitutum Possessorium
UU Nomor 42 tahun 1999 (jaminan fidusia)
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda
Jaminan fidusia
Hak jaminan atas benda bergerak berwujud , tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan (UU Nomor 4 tahun 1996) sebagai agunan bagi pelunasan hutang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur
Jaminan fidusia
Sebaga perjanjian ikutan dari perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi
Pembebanan benda jaminan fidusia dibuat dengan akta notaries dan didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia (Departemen Kehakiman)
Debitur dilarang melakukan fidusia ulang terhadap benda jaminan fidusia yang telah terdaftar
UU fidusia tidak berlaku terhadap:
Hak tanggungan (tanah dan bangunan yang wajib didaftar)
Hipotik atas kapal laut terdaftar (≥ 20 m³)
Hipoti atas pesawat terbang
Gadai
Sistem hukum
Hukum perdata
Hukum perjanjian
Hukum jaminan
Fidusia
Jual beli dengan hak membeli kembali
Fidusia
Gadai tanpa penguasaan barang jaminan
Fidusia
Barang bergerak (umum)
Penyerahan hak milik atas dasar kepercayaan
Perjanjian hutang piutang
Perjanjian pinjam pakai
Perjanjian fidusia
Jual-beli
Perjanjian jual – beli
Perjanjian hutang piutang
Perjanjian fidusia
Barang inventaris
Perjanjian hutang piutang
Perjanjian pinjam pakai
Perjanjian fidusia
Barang dagangan
Penitipan (konsinyasi)
Perjanjian hutang piutang
Perjanjian penitipan
Perjanjian fidusia
Properti
s
Perjanjian Hutang piutang
Perjanjian fidusia
Gadai tanpa penguasaan barang jaminan (gasia)
Perjanjian hutang piutang
Perjanjian gadai
Perjanjian pinjam pakai
Perjanjian fidusia
Hipotik (pasal 1162 dst KUHS/KUHPER)
Hak kebendaan atas benda tidak bergerak sebagai jaminan hutang (bersifat accesoir/ikutan)
Asas-asas dalam pembebanan hipotik
Spesialitas → akta perjanjian hipotik harus menyebutkan secara khusus tentang benda yang dibebani, sifat dan letaknya
Publishes → akta perjanjian hipotik harus dibukukan dalam register umum yang telah disediakan
Hipotik dibuat dengan Akta Notaris PPAT dan didaftarkan ke kantor Kandaster/BPN setempat
Benda tidak bergerak dapat dihipotikkan lebih dari satu kali
Obyek hipotik
Hak tas tanah milik, guna usaha dan guna bangunan (sebelum berlakunya UU hak tanggungan (UU nomor 4 tahun 1996))
Kapal laut terdaftar (≥20 m³)
Kapal terbang
Benda tidak bergerak selain tanah yang dapat dipindahtangankan beserta perlengkapannya
Hipotik bersifat melekat (zaaksgevolg = droit de suit)
Senantiasa mengikuti bendanya di tangan siapapun benda itu berada
UU nomor 4 tahun 1996 (hak tanggungan atas tanah dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah)
Hak tanggungan (atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah) adalah hak jaminan yang dibebankan pada ak atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan hutang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain.
Hak tanggungan mempunyai ifat tidak dapat dibagi-bagi kecuali jika diperjanjikan lain
Hak atas tanah yang dapat dibebani hak tanggungan
Hak milik
Hak guna bangun
Hak guna usaha
Hak pakai (atas tanah negara) terdaftar
Suatu obyek hak tanggungan dapat dibebani dengan lebih dari satu hak tanggungan guna menjamin pelunasan lebih dari satu hutang
Hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut berada (droit de suite)
Pemberian hak tanggungan ↔ Pemegang hak tanggungan
Pemberian hak tanggungan dialkukan dengan pembuatan akta pemberian hak tanggungan (APHT) oleh PPAT sesuai ketentuan yang berlaku dan wajib didaftarkan pada kantor pertanahan
Bukti adanya hak tanggungan → sertifikat hak tanggungan (sebagai pengganti grosse akte hipotik)
Pemegang hak tanggungan tidak boleh memiliki obyek hak tanggungan
UU hak tanggungan berlaku juga terhadap pembebanan hak jaminan atas rumah susun dan hak milik atas satuan rumah susun
Selama belum ada peraturan baru, peraturan mengenai eksekusi hipotik masih berlaku terhadap eksekusi hak tanggungan
Jaminan pihak ketiga (penganggungan hutang) → perjanjian jaminan dimana pihak ketiga menyanggupi kepada kreditur bahwa untuk kepentingan debitur, akan menanggung pelunasan hutang bila debitur tidak memenuhi kewajibannya (pasal 1820 dst KUHS/KUHPER)
Syarat-syarat penanggung
Cakap untuk mengikatkan diri
Cukup mampu untuk memenuhi perikatannya
Berdiam di wilayah Indonesia
Penanggung berhak menuntut agar harta debitur dilelang terlebih dahulu jika debitur tidak memenuhi kewajibannya dan apabila hasil lelang tidak cukup, penganggung akan melunasi kekurangannya
Penanggung yang telah membayar dapat menuntut kembali kepada debitur dan demi hukum menggantikan segala hak kreditur terhadap debitur (subrogasi)
Kreditur separatis ≠ Kreditur konkruen ≠ Kreditur preferen
Kreditur konkuren = kreditur proporsional
Kreditur preferen = kreditur yang diistimewakan/ didahulukan
Kreditur separatis = kreditur pemegang hak gadai. Hipotik, fidusia, hak tanggungan
BAB XIII
HUKUM PASAR MODAL
(UU No. 8/1995)
Pelaku Pasar Modal
Lembaga Penunjang Pasar Modal
Proses Penawaran Emisi
Perdagangan Orang Dalam (Insider Trading)
Pelaku Pasar Modal
Emiten → pihak/perusahaan yang melakukan penawaran umum
Perusahaan efek → pihak/perusahaan yang melakukan kegiatan usaha sebagai:
Penjamin emisi efek (underwriter)
Perantara pedagang efek
Manajer/penasehat investasi
Perusahaan publik → PT yang saham-sahamnya telah dimiliki oleh sekurang-kurangnya 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp. 3 milyar atau ditetapkan dengan peraturan pemerintah
Bursa efek → perusahaan pelaksana pasar modal/penyelenggara perdagangan efek
Perusahaan reksadana → perusahaan penghimpun dana dari investor yang selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek
BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal)
Lembaga Pembina/pengawas pasar modal
Memberikan ijin usaha operasional bagi perusahaan-perusahaan yang berkecimpungan di pasar modal
Memberikan/membatalkan pencatatan di bursa (listing) atau menghentikan transaksi bursa atas efek tertentu dengan jangka waktu tertentu
Menghentikan kegiatan perdagangan bursa efek untuk jangka waktu tertentu dalam keadaan darurat
Mengadakan pemeriksaan dan penyelidikan bila terjadi peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran terhadap UU/peraturan tentang pasar modal
Lembaga penunjang pasar modal →
Biro Administrasi Efek
Waliamanat
Kustodian/lembaga penyimpanan dan penyelesaian
Lembaga kliring dan penjaminan
Profesi penunjang pasar modal →
Akuntan public
Konsultan hukum
Perusahaan penilai
Notaris
Profesi lain (percetakan, biro iklan, agen penjualan)
Penawaran umum → kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur UU/peraturan tentang pasar modal
Yang dapat melakukan penawaran umum hanyalah emiten yang telah meuampaikan pernyataaan pendaftaran kepada BAPEPAM untuk menawarkan atau menjual efek kepada masyarakat dan pernyataan pendaftaran tersebut telah efektif
Efek (surat berharga) dapat berupa:
Surat pengakuan hutang
Surat berharga komersial
Saham
Obligasi
Tanda bukti hutang
Kontrak investasi Kolektif
Kontrak berjangka atas Efek
Setiap deriatif (turunan) dari efek (waran, opsi, right, dan lain-lain)
Lembaga Penunjang Pasar Modal
Biro Administrasi Efek → Perusahaan/PT yang mencatat pendaftaran pemilikan efek dalam buku daftar pemegang efek emiten dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek
Waliamanat → pihak/perusahaan yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat hutang
Kustodian/lembaga penyimpanan dan penyelesaian → perusahaan/PT yang menyediakan jasa custodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar dan efisien(PT KSEI = PT Kustodian Sentral Efek Indonesia)
Lembaga kliring dan penjaminan → Perusahaan/PT yang menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar, dan efisien (PT KPEI = PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia)
c. Profesi Penunjang Pasar Modal
Akuntan Publik →memberikan pendapat/penilaian (financial audit) yang independen atas laporan keuangan dari perusahaan emiten
Konsultan hukum → memberikan pendapat/penilaian (legal opinion dan legal audit) atas kondisi perusahaan emiten
Perusahaan penilai → memberikan pendapat/penialaian (appraisal) atas nilai asset/ kekayaan perusahaan emiten (termasuk asset yang dapat dijadikan jaminan)/pemeringkatan efek yang akan diterbitkan
Notaris → memberikan/menyiapkan akte-akte notaries yang diperlukan dalam proses “go public” perusahaan emiten termasuk menyiapkan/membuat bermacam-macam perjanjian yang diperlukan
Percetakan, biro, iklan, agen penjualan → menyiapkan dan menyalurkan bahan-bahan yang diperlukan serta efek yang ditawarkan kepada masyarakat pemodal (investor)
Prospektus → brosur/informasi tertulis dari/tentang perusahaan emiten sehubungan dengan penawaran umum dengan tujuan agar investor membeli efek
Pernyataan pendaftaran → dokumen yang wajib disampakan kepada BAPEPAM oleh perusahaan emiten dalam rangka penawaran umum atau menjadi perusahaan public
BAPEPAM tidak memberikan penilaian atas keunggulan dan kelemahan suatu efek
Persyaratan umum perusahaan yang “go public”:
Laporan keuangan 2 tahun terakhir dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP=unqualified opinion)
Duat tahun terakhir memperoleh laba
Perusahaan telah berdiri minimal 2 tahun
Pengurus (Direksi dan Komisaris) memiliki reputasi baik
Pernyataan pendaftaran telah efektif
d. Proses Penawaran/Emisi
Penunjukan penjaminan emisi (underwriter)
Penunjukan lembaga dan profesi penunjang pasar modal
Pertemuan penjamin emisi dengan lembaga dan profesi penunjang pasar modal
Persiapan/penyerahan konsep dokumen
Konsep prospectus
Konsep proyeksi ruangan
Konsep surat pengantar pernyataan pendaftaran
Konsep perjanjian-perjanjian (dengsn perjsnjisn emisi, agen penjualan, waliamanat, agen pembayaran, notaries, konsultan hukum, dan lain-lain)
Konsep prospectus ringkas (tombstone)
Konsep surat obligasi/saham
Salinan perubahan anggaran dasar
Konsep legal audit dan legal opinion
Rapat koordinasi
Pemeringkatan efek
Pengajuan pernyataan pendaftaran
Penentuan tingkat bunga obligasi/nilai saham
Pertemuan dengan penjaminan emisi lainnya
Permohonan pencatatan di Bursa efek
Public Expose (presentasi kepada calon investor)
Penelaahan dengan pihak BAPEPAM:
Prospektus
Aspek hukum
Aspek keuangan/akuntansi
Penandatanganan perjanjian-perjanjian
Percetakan prospectus
Public hearing (dengar pendapat) terbatas (dengan BAPEPAM dan lembaga/profesi penunjang pasar modal)
Iklan ringkasan propektus
Penyebaran prospektus
Masa penawaran
Aplikasi agen penjual/penjamin emisi
Tanggal akhir penjatahan
Pembayaran kepada agen pejual
Pembayaran kepada penjamin emisi
Pembayaran kepada emiten
Penyerahan efek kepada penjamin emisi
Laporan kegiatan pasar perdana
Pembuatan kontrak dengan Bursa Efek
Pembayaran “listing-fee” kepada Bursa Efek
Tanggal pencatatan di Bursa Efek
Jika dalam pernyataan pendaftaran dinyatakan bahwa efek akan dicatatkan pada bursa efek dan ternyata persyaratan pecatatan tidak dipenuhi, penawaran atas efek batal demi hukum dan pembayaran pesanan efek dimaksud wajib dikembalkan kepada pemesanan
e. Perdagangan Orang Dalam (Insider Trading)
(perbuatan terlarang)
Melakukan pembelian/penjualan efek dari emiten/perusahaan public tempatnya bekerja
Mempengaruhi pihak lain untuk melakukan pembelian/penjualan efek tersebut
Memberikan informasi (fakta material) kepada pihak manapun yang patut diduganya dapat nenggunakan informasi dimaksud untuk melakukan pembelian/penjualan efek dimaksud
Pengertian “orang dalam”(insider)
Secara nyata bekerja dalam perusahaan (komisaris, direksi, pemegang saham ≥ 10% dan pegawai perusahaan)
Orang yang mempunyai hubungan dengan perusahaan tetapi tidak selalu bekerja pada perusahaan (konsultan, perusahaan penilai, akuntan penaseshat hukum dan lain-lain)
BAB XIV
PERDAGANGAN BERJANGKA (PBK)
COMMODITY FUTURES TRADES (CFT)
(UU No. 32/1997)
Pengertian
PBK adalah jual beli komoditi atau asset tertentu di bursa berjangka dengan penyerahan kemudian berdasarkan kontrak berjangka dan opsi atas kontrak berjangka
Kontrak Berjangka
Kontrak standar untuk membeli atau menjual komoditi dengan jumlah, mutu, jenis tempat dan waktu penyerahan pada waktu tertentu di kemudian hari
Opsi atas kontrak berjangka
Suatu kontrak yang memberikan hak kepada pembeli untuk membeli atau menjual kontrak berjangka atas komoditi tertentu pada tingkat harga, jumlah, dan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan terlebih dahulu dengan membayar sejumlah premi
Badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan system dan sarana untuk kegiatan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka dan opsi atas kontrak berjangka
PT. BBJ (PT. Bursa Berjangka Jakarta)
Komoditi adalah barang dagangan yang menjadi obyek kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka
BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi)
Tujuan PBK
Untuk mendapkan keuntungan dari fluktuasi harga pasar komoditi di bursa berjangka sebelum kontrak jual beli jatuh tempo (barang diserahkan) secara obbset
Produk PBK
Kontrak/janji berjangka dan opsi atas kontrak/janji berjangka
Karakteristik PBK
Sebagai kegiatan yangberisiko (spekulasi) kompleks dan sangat bergejolak
Dapat memberikan keuntungan berlebih, karena ada unsure pengalihan resiko melalui kegiatan lindung nilai (hedging)
Bermanfaat bagi produsen, eksportir, pedagang, sebagai alat melindungi investasinya dari resiko fluktuasi harga
Menjanjikan kestabilan pendapatan bagi produsen, karena harga komoditinya dapat diprediksi
Sebagai tempat pembentukan harga yang transparan yang dapat menjadi refrensi harga
Sebagai alternatif investasi
Prinsip PBK
Setiap institusi yang memobilisasi dana masyarakat harus runduk pada dan diatur oleh undang-undang dan diawasi oleh lembaga pengawas
Dalam berinvestasi berlaku hukum besi “no pai, no gain” (cari untung, mangandung risiko) ibarat 2 sisi sebuah koin
Margin
Jaminan berupa uang atausurat berharga atas pelaksanaan transaksi kontrak berjangka yang harus ditempatkan oleh nasabah pada pialang berjangka, pialang berjangka pada anggota kliring berjangka dan anggota kliring berjangka pada lembaga kliring berjangka
Dana Kompensasi
Setoran dana wajib dari pialang berjangka kepada bursa berjangka yang tidak dapat ditarik kembali untuk membayar ganti rugi kepada nasabah yang bukan anggota bursa berjangka karena wanprestasi atau kesalahan pialang berjangka
Lembaga/perusahaan/pihak terkait perdagangan berjangka
BAPPEBTI
PT.BBJ
PT. Kliring Berjangka Indonesia (PT. KBI)
Pialang berjangka (anggota bursa berjangka)
Wakil pialang berjangka (perorangan)
Penasehat berjangka
Wakil penasehat berjangka
Perdagangan berjangka
Ijin/sertifikat pendaftaran dari BAPPEBTI
Anggota bursa berjangka yang hanya berhak transaksi kontrak berjangka untuk diri sendiri atau kelompoknya
PT Pengelola Sentra Dana Berjangka dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka
Menghimpun dana secara kolektif dari masyarakat untuk diinvestasikan dalam kontrak berjangka
Menjual sertifikat penyertaan
Perbedaan antara bursa efek (pasar modal) dengan bursa berjangka (pasar berjangka)
Pasar modal
Memperdagangkan surat-surat berharga secara fisik, jual beli secara fisik, serah terima secara fisik dan kewajiban membayar 100% dari nilai transaksi
Pasar berjangka
Memperdagangkan kontrak/janji atau kesepakatan untuk menyerahkan atau menerima suatu barang tertentu di kemudian hari
BAB XVI
DISTRIBUSI BARANG DAN PERIZINAN USAHA
Distribusi Barang
Distribusi barang terkait dengan perdagangan (jual beli barang)
Jual beli barang secara umum diatur dalam pasal 1457 KUHPer (BW), dimana si penjual terikat untuk menyerahkan barang dan si pembeli terikat untuk membayar harga barang yangdidistribusikan
Distribusi barang dalam dunia perdagangan merupakan jual beli khusus dengan berbagai istilah seperti jual beli perdagangan, jual beli perusahaan, jual beli (produk) perusahaan, jual beli antar perusahaan
Pengertian
Jual beli khusus (jual beli perdagangan) adalah jual beli barang antar perusahaan atau antar para pengusaha atau antara pengusaha dengan bukan pengusahaa dengan unsur-unsur dan persyaratan tertentu yang berkembanga dalam praktek/ kebiasaan (tidak diatur dalam peraturan perundangan)
Unsur-unsur/cirri-ciri jual beli khusus
Subyek → penjual dan pembeli
Obyek → benda = barang dagangan
Harga = nilai benda
Perbuatan → menjual dengan penyerahan barang dan membeli dengan pembayaran harga
Tujuan → keuntungan/laba
Sifat khusus jual beli perdagangan
Umumnya diadakan antar para pengusaha
Yang diperjualbelikan obyek/barang/benda dalam jumlah yang besar
Lokasi/domisisli penjual dan pembeli berlainan
Pembayaran umunya dalam jumlah besar
Perlu bantuan perbankan
Pembayaran harga →← penyerahan barang
Para pihak adalah pembeli dan penjual
Kewajiban pembeli → membayar harga barang
Dalam suatu Negara → membayar harga, karena pembayaran dalam jumlah besar, tidak dilakuakan secara kartal tetapi secara giral, sehingga perlu bantuan perbankan, timbul perikatan antara pembeli dan perbankan
Dengan lain Negara → pembayaran dilakukan dengan valuta asing melalui bank dengan menggunakan L/C (Letter of credit). Transaksi perdagangan pada umumnya dituangkan dalam bentuk perjanjian (kontrak), dalam perjanjian tersebut sekaligus ditentukan mata uang apa yang digunakan sebagai alat pembayaran
Kewajiban penjual → menyerahkan barang
Dalam suatu Negara →(yang berlainan tempat) dilakukan dengan pengangkutan barang dan jarang menggunakan asuransi
Dengan lain Negara → menggunakan pengangkutan laut/udara untuk itu perlu asuransi (perlindungan resiko) timbul perikatan dengan pihak asuransi
Pengangkutan Barang
Fungsi pengangkutan → untuk memindahkan atau mengangkut barang atau orang ke daerah lain dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari jasa yang diberikan dan juga dari nilai barang yang diangkut
Pengangkutan merupakan perjanjian antar
Si pengangkut di satu pihak yang bersedia mengangkut barang si pengirim dengan harapan adanya imbalan jasa
Si pengirim di lain pihak yang menggunakan jasa angkutan dan pengangkut bersedia menjamin untuk memindahkan barang-barang dari tempat semula dengan selamat ke tempat tujuan
Sifat perjanjian pengangkatan
Bertimbal balik (pasal 1601 KUHPer)
Perjanjian melakukan pekerjaan atau pembborongan dengan menerima upah/pembayaran
Pelayanan berkala
Tidak terus menerus diadakan pengangkutan
Bersifat borongan (pasal 1602, 1617 KUHPer) atau campuran/ ada pemberian kuasa (pasal 1792 KUHPer0 dimana pengangkut dapat bertindak atas nama pemberi kuasa (penjual/pihak lain)
Bersifat konsensuil (pasal 1338 KUHPer), tidak perlu tertulis
Pengusaha transport/angkutan → melakukan pengangkkutan baik untuk trayek sendiri maupun untuk trayek orang lain
Pengiriman barang
Perusahaan dapat memperjualbelikan produk (barang/jasa)
Pengiriman barang terkait dengan pengangkutan barang disertai syarat-syarat penyerahan barang, asuransi dan syarat-syarat pembayaran
Syarat-syarat penyerahan barang (menyangkut pengangkutan laut/darat/udara)
LOCO
Pembeli menerima penyerahan barang di gudang penjual
Resiko dan hak milik beralih kepada pembeli pada saat barang diangkut ke luar gudang tersebut
FAS (Free Along-Side-ship)
Penyerahan barang dilakukan di dermaga disamping kapal yang disediakan pembeli
Resiko dan hak milik beralih kepada pembeli pada saat barang ditempatkan di dermaga di samping kapal (pelabuhan embarkasi)
FOB (Free on Board)
Penyerahan barang dilaksanakan diatas kapal yang diseidakan oleh pembeli
Resiko dan hak milik beralih kepada pembeli sejak saat barang berada diatas kapal (pelabuhan embarkasi)
CIF (Cost, Insurance, and Freight)
Tanggungjawab penjual mencakup semua ongkos, biaya angkut dan premi asuransi barang sampai di pelabuhan pembongkaran (debarkasi)
CF (Cost and Freight) → mirip CIF
Premi asuransi menjadi tanggungjawab pembeli
FRANCO
Penjual harus menyerahkan barang di gudang pembeli
Resiko dan hak milik bertalih kepada pembeli pada saat barang berada di gudang pembeli
Pembeli bebas dari segala macam biaya dan resiko
Syarat/cara pembayaran
Secara tunai/kredit/bertahap (tergantung isi perjanjian)
Dilakukan di tempat pembeli atau penjual atau tempat lain yang disepakati bersama
Jika menyangkut jual beli internasional melalui darat/udara, cara pembayaran yang dikenal pada umumnya melalui penerbitan/pembukaan L/C (Letter of Credit)
Letter of Credit (L/C)
L/C adalah suatu perjanjian tertulis yang oleh bank (the issuing bank/opening bank) diberikan kepada penjual (beneficiary) atas permintaan dan instruksi-instruksi dari pembeli s (the applicant/importir) untuk melakukan pembayaran sejumlah uang secara tunai atau pada suatu waktu mendatang yang ditetapkan atau dalam suatu waktu yang diwajibkan berdasarkna dokumen-dokumen yang telah ditentukan
L/C merupakan perjanjian bersyarat, dimana pembeli wajib menaruh uang muka pada saat permohonan pembukaan L/C diajukan atau wajib segera menyetor pembayaran pada saat dokumen-dokumen diserahkan, sedangkan penjual wajib memenuhi ketentuan-ketentuan dalam L/C
Dalam prakteknya, L/C adalah setiap perjanjian dengan nama apapun atau bagaimanapun perumusannya, dimana suatu pihak bank (the issuing bank = the opening bank) yangbertindak atas permintaan dan instruksi-instruksi dari seorangnasabah (the applicant for the credit)
Harus melakukan suatu pembayaran kepada pihak ketiga (beneficiary) atau ordernya atau harus membayar atau mengaksep wesel-wesel (bill of exchange) yang ditarik oleh beneficiary tersebut, atau:
Memberi kuasa kepada bank lain (advising bank = the paying bank) untuk melakukan pembayaran dimaksud atau membayar, mengaksep, menegoisasi, (mengambil alih) wesel-wesel atas penyerahan dokumen-dokumen yang ditentukan dan sesuai dengan syarat dan kondisi dari kredit yang bersangkutan
Dokumen-dokumen yang terkait L/C
Konosemen (B/L = Bill of Leading) yaitu surat bukti pengangkutan barang yang berisi daftar barang yang dikirimkan oleh penjual kepada pembeli
Faktur (invoice) yaitu surat bukti yang berisi cataatn tentang barang-barang yangdikirim dengan harganya dari penjual
Surat Keterangan Asal (Certicate of Origin) surat bukti keaslian barang yang merupakan jaminan atas kualitas barang yang dijual
Polis asuransi (insurance policy) yaitu surat bukti bahawa barang yang dikirimkan
Dokumen lain
Kesimpulan L/C
Merupakan suatu perjanjian dengan bank untuk menyelesaikan transaksi perdagangan internasional
Menjamin pembayaran yang disediakan apabila syarat-syarat dan kondisi-kondisi dalam L/C dipenuhi
Setiap pembayarn yang dilakukan didasarkan semata-mata pada dokumen bukan pada barang/jasa-jasa yang bersangkutan
Memberikan suatu bentuk pengamanan untuk semua pihak yang terkait dan transaksi perdagangan yang dilakukan
Merupakan surat kredit berdokumen
Tercantum dalam kontrak jual beli (sales contract)
Skema L/C
Keterangan:
Perjanjian jual beli (sales contract)
Pembukuan L/C
Konfirmasi L/C
Pemberitahuan L/C dan syarat-syarat
Pengiriman barang
Penyerahan dokumen kepada bank (penjual)
Pengiriman dokumen
Penyerahan dokumen dari bank (pembeli)
Penerimaan barang (konfirmasi)
Pengirman uang
Pembayaran (berdasarkan dokumen)
Dokumen-dokumen
Dokumen perdagangan (jual-beli)
Dokumen instruksi pembeli
Dokumen asuransi
Dokumen pengangkutan
Kontrak penjualan (Sales contract)
Hal-hal yang perlu diperhatikan
Uraian barang (description of goods)
Dibuat sejelas-jelasnya oleh pembeli dan penjual
Mempunyai kualitas baku (standar) internasional
Jumlah barang (quantity og goods)
Penetapan kuantitas harus jelas untuk menghindarkan salah tafsiran
Timbangan harus akurat dan jelas
Harga (price of goods)
Dalam penetapan harga jual-beli, mata uangnya harus jelas
Syarat-syarat terkait biaya/ongkos harus jelas
Tempat penyerahan barang (place of delivery)
Tempat penyerahan barang secara spesifik harus jelas (untuk mengetahui batas tanggung jawab para pihak)
Terkait dengan syarat-syarat penyerahan barang
Syarat penyerahan barang dan biaya (condition of delivery and payment)
Terkait penentuan tempat barang diserahkan
Syarat-syarat penyerahan harus tegas (LOCO, FAS, FOB, CIF, CF atau FRANCO)
Penentuan biaya yang menjadi tanggung jawab penjual
Asuransi (pertanggungan)
Perjanjian antara 2 pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan penerimaan premi asuransi; untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Fungsi asuransi:
Untuk menggurangi kerugian/kemungkinan kerugian yang akan diderita oleh penjual/pihak yang mempertanggungkan
Dengan meluasnya usaha pengangkutan, tidak hanya di negeri sendiri saja tetapi juga ke Negara lain, diperlukan penganggung/perusahaan asuransi bila terjadi kerugian pada pemilik barang guna menghindari bengkrutnya perusahaan bila terjadi jual beli dalam jumlah besar
Perusahaan asuransi (insurance company) ikut menunjang perkembangan ekonomi suatu Negara, karena para “investor/pemilik barang” merasa terlindungi bila terjadi sesuatu hal karena ada perusahaan/pihak lain yang menanggung.
UU No. 2/1992: Usaha Perasuransian
Ff
Perusahaan perasuransian: menjalankan usaha asuransi dan usaha penunjang usaha asuransi.
Obyek Asuransi: benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi dan atau berkurang nilainya.
Bentuk hukum usaha perasuransian: (pasal 7 UU No. 2/1992)
Peusahaan Perseroan (Persero)
Koperasi
Perusahaan Terbatas (PT)
Usaha Bersama (Mutual)
Konsultan Aktuaria Agen Asuransi → dapat dilakukan oleh perusahaan perorangan
Usaha perasuransian yang berbentuk usaha bersama (mutual): akan diatu dengan undang-undang
Program asuransi soaial hanya dapat diselenggarakan ole BUMN
Perusahaan Perasuransian:
Perusahaan asuransi kerugian
Perusahaan asuransi jiwa
Perusahaan reasuransi
Perusahaan pialang asuransi
Perusahaan pialang reasuransi
Agen asuransi
Perusahaan penilai kerugian asuransi
Perusahaan konsultan aktuaria
Program asuransi sosial adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu undang-undang dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat.
UU Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja): UU No. 3/1992
PP. 14/1993 → Penyelenggara Jamsostek
Legalitas usaha/perizinan usaha:
Ijin Usaha
Ijin tempat usaha
Wajib daftar perusahaan
Ijin Usaha → ijin operasional perusahaan
Ijin usaha untuk perusahaan baru + perluasannya
Ijin usaha tergantung pada jenis + bidang usahanya
Pemberian ijin usah terkait dengan pengaturan, pembinaan dan pengembangannya
Ijin usaha diberikan oleh departemen teknis yang bersangkutan atau kanwil di daerah
Jangka waktu ditentukan misalnya untuk satu tahun dan dapat diperpanjang
Contoh:
SIUP : Surat ijin usaha perdagangan
SIUJK : Surat ijin usaha konstruksi
SIUPP : Surat ijin usaha penerbitan pers
SIUUI : Surat ijin usaha industry
Ijin tempat usaha
Erat kaitannya dengan usaha-usaha yang dapat menimbulkan gangguan bagi lingkunagn/masyarakat. Misalnya: pabrik, bengkel, usaha industry
Diberikan berdasarkana ketentuan UU/koordinasi gangguan (H.O = Hinder Ordonantie)→ Ijin tempat usaha = ijin H.o
Wajib daftar perusahaan (UU No.3/1982)
Daftar perusahaan
Daftar catatan resmi yang berisi hal-hal yang wajib didaftrakan oleh setiap perusahaan dan disahkan oleh pejabat berwenang pada kantor pendaftaran perusahaan.
Daftar perusahaan terbuka untuk semua pihak → dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.
Dikecualikan dari wajib daftar perusahaan:
Perjan (Perusahaan jawatan)
Perusahaan kecil perorangan yang tidak memerlukan ijin usaha, bukan badan hukum, bukan persekutuan
Perusahaan yang tidak bertujuan mecari laba
Perusahaan yang wajib daftar:
Berkedudukan di Indonesia
Menjalankan usaha di Indonesia
Termasuk kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan, agen, perwakilan
Termasuk perusahaan asing yang berkedudukan dan berusaha di Indonesia
Waktu pendaftaran: dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaaan mulai menjalankan usaha
Berlakunya tanda daftar perusahaan 5 (lima) tahun + wajib diperbaharui
Hapusnya daftar perusahaan:
Perusahaan yang bersangkutan menghentikan kegiatan usaha
Akta pendirian perusahaan kadaluarsa
Perusahaan yang bersangkutan dihentikan kegiatan usahanya atas putusan pengadilan
BAB XVII
HUKUM PERSAINGAN USAHA
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999)
Tujuan/latar belakang
Menjaga kepentingan umum
Meningkatkan efisiensi ekonomi
Mewujudkan iklim usaha yang kondusif
Mencegah praktek monopoli dan persaingan curang
Demokrasi Ekonomi
Kesimbangan antar kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum → Prinsip berusaha
Monopoli
Penguasaan produksi/pemasaran barang/ pengggunaan jasa tertentu oleh pelaku usaha/ kelompok pelaku usaha
Praktek monopoli
Pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi/pemasaran barang/jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum
Pemusatan kekuatan ekonomi
Penguasaan nyata atas pasar tertentu oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang/jasa
Posisi dominan → keadaan dominasi pelaku usaha
Tidak mempunyai pesaing yang berarti
Mempunyai posisi tertinggi
Kelebihan kemampuan keuangan, akses pada pasokan/penjualan, menyesuaikan pasokan atau permintaan barang/jasa tertentu
Pelaku usaha
Setiap orang perseorangan atau badan usaha (badan hukum/bukan badan hukum) yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara RI baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian yang melakukan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi
Persaiangan usaha tidak sehat → persaiangn antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi /pemasaran barang/jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha
Persekongkolan/Konspirasi Usaha → bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain untuk menguasai pasar.
Perjanjian-perjanjian yang dilarang (yang mengakibatkan monopoli/persaingan tidak sehat)
Oligopoli
Penguasaan produksi
Pemasaran barang/jasa
Menguasai >75% pangsa pasar satu jenis barang/jasa tertentu
Penetapan harga
Pada pasar yang sama dengan pesaing, kecuali pada usaha patungan/karena undang-undang
Berbeda untuk pembeli yang berbeda untuk barang/jasa yang sama
Dibawah harga pasar (bersekongkol dengan pesaing)
Lebih rendah dari harga yang telah dipejanjikan
Pembagian wilayah
Membuat perjanjian dengan pesaing untuk pemsaran/alokasi pasar barang/jasa
Pemboikotan
Membuat perjanjian dengan pesaing untuk menghalangi pelaku usaha lainnya untuk melakukan usaha yang sama untuk pasar dalam/luar negeri
Menolak menjual barang/jasa dari pelaku usaha lain
Membatasi penjualan/pembelian barang/jasa
Kartel
Membuat perjanjian dengan pesaing untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi/pemasaran
Trust
Membentuk gabungan perusahaan (masing-masing perusahaan tetap eksis) yang bertujuan mengontrol produksi barang/jasa
Oligopsoni
Menguasai pembelian/pasokan agar dapat mengendalikan harga barang/jasa
Integrasi vertical
Menguasai produksi sejumlah produk barang/jasa tertentu yang merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan langsung/tidak langsung yang merugikan masyarakat
Perjanjian tertutup
Bahwa penerimaan barang/jasa hanya akan memasok/tidak memasok kembali barang/jasa tersebut kepada pihak tertentu/tempat tertentu
Bahwa penerimaan barang/jasa tertentu harus bersedia membeli barang/jasa lain dari pemasok
Bahwa penerima barang/jasa harus bersedia membeli barang/jasa lain dari pemasok atau tidak akan membeli barang/jasa yang sama atau sejenis dari pemasok lain yang menjadi pesaing dari pemasok
Perjanjian dengan pihak luar negeri yang mengakibatkan terjadinya praktek monopoli/persaingan usaha tidak sehat
B. Kegiatan-kegiatan yang dilarang (persaingan curang)
Monopoli
Penguasaan produksi/pemasaran barang/jasa yang belum ada substitusinya, pelaku usaha lain tidak dapat masuk, menguasai > 50% pangsa pasar satu jenis barang/jasa tertentu
Monopsoni
Menguasai pasokan atau pmebelian barang/jasa tertentu yang menguasai > 50% pangsa pasar satu jenis barang/jasa tertentu
Penguasaan pasar
Menghalangi pelaku usaha tertentu melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar tertentu
Menghalangi konsumen dari pesaing untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pesaing tersebut
Membatasi peredaran/penjualan barang/jasa pada pasar tertentu
Melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu
Melakukan pemasokan barang/jasa dengan cara jual-rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaing di pasar tertentu
Melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang/jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat
Persekongkolan
Untuk mengatur/menentukan pemenang tender
Untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya (rahasia perusahaan)
Untuk menghambat produksi/pemasaran barang/jasa dari pesaingnya agar berkurang jumlah, kualitas dan tidak tepat waktu
Posisi dominan
Menetapkan syarat-syarat dagang untuk mencegah/menghalangi konsumen memperoleh barang/jasa yang bersaing (harga+kualitas)
Membatasi pasar dan pengembangan teknologi
Menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar
C. Posisi dominan
satu pelaku usaha/kelompok pelaku usaha menguasai ≥50% pangsa pasar satu jenis barang/jasa tertentu, dua/tiga pelaku usaha/kelompok pelaku usaha menguasai ≥75% pangsa pasar satu jenis barang/jasa tertentu
Jabatan rangkap Direksi/Komisaris pada peusahaan lain
Yang berada pada dasar yang sama
Yang terkait erat dalam bidang/jenis usaha
Yang secara bersama-sama dapat menguasai pangsa pasar barang/jasa tertentu
Pemilikan saham tertentu
Memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama pada pasar tertentu
Mendirikan beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang sama pada pasar yang sama
Yang mengakibatkan
Satu pelaku usaha/kelompok usaha menguasai >50% pangsa pasar satu jenis barang/jasa tertentu
Dua/tiga pelaku usaha/kelompok usaha menguasai >75% pangsa pasar atau jenis barang/jasa tertentu
Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan (yang menimbulkan monopoli dan persaingan curang)
Penggabungan/peleburan/pengambilalihan tertentu
Yang mengakibatkan nilai asset/nilai jualnya melebihi jumlah tertentu wajib diberitahukan kepada KPPU dalam waktu 30 hari
KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha)
Bertanggung jawab kepada Presiden
Terdiri dari 9 anggota
Diangkat/diberhentikan dengan Keppres atau persetujuan DPR
Bertugas selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali
Dibantu oleh Sekretariat dan Kelompok kerja
Tugas KPPU
Melakukan penilaian terhadap perjanjian, kegiatan, posisi dominan
Memberikan saran/pertimbangan
Menyusun pedoman yang diperlukan
Memberikan laporan berkala kepada Presiden dan DPR
Putusan KPPU memerlukan penetapan eksekusi kepada Pengadilan Negeri
Sanksi tindakan administratif
Membatalkan perjanjian
Menghentikan integrasi vertical
Menetapkan pembayaran ganti rugi
Menetapkan denda Rp. 1 milyar s/d Rp. 25 milyar
Sanksi tambahan
Pencabutan izin usaha
Larangan menjadi Direksi/Komisaris 2 s/d 5 tahun
Penghentian kegiatan tertentu
Perkecualian terhadap UU tentang Larangan Monopoli dan Persaiangan Curang
Bertujuan melaksanakan Undang-undang/UUD 1945
Terkait dengan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)/Lisensi/Waralaba
Kegiatan penelitian
Perjanjian internasional
Kegiatan ekspor
Pengusaha kecil
BAB XVIII
PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS
Penyelesaian melalui Pengadilan (litigasi)s
Setelah perdamaian gagal
Untuk menghindari tindakan main hakim sendiri (eigenrichting)
Hakim sebagai penengah
Semua putusan pengadilan harus berisi dasar-dasar hukum
Proses perkara
Pihak penggugat (yang merasa dirugikan) mengajukan surat gugatan kepada Kantor Panitera Pengadilan Negeri setempat
Juru sita menyampaikan surat pemberitahuan kepada pihak tergugat (yang menimbulkan kerugian)
Para pihak menghadap ke kantor pengdilan
Dapat diminta bantuan jasa pengacara/pembela
Membayar biaya perkara
Hakim berusaha mendamaikan kedua pihak yang bersengketa
Hakim memeriksa dan memutuskan perkara
Jenis putusan hakim
Putusan deklarator (menguatkan hak seseorang)
Putusan konstitutif (menimbulkan hak/hukum yang baru)
Putusan kondemnator (menjatuhkan hukuman)
Tingkat pelaksanaan peradilan
Pengadilan negeri/pengadilan niaga/PTUN
Pengadilan tinggi/banding
Mahkamah Agung
Kritik terhadap pengadilan
Lambat (makan waktu)
Biaya perkara relative mahal
Kurang responsive
Kemampuan hakim terbatas
Penyelesaian sengketa bisnis
Perlu cepat
Praktis
Efektif/efisien
Saling menguntungkan
Penyelesaian di luar Pengadilan (Alternative Dispute Resolution = ADR)
Negoisasi
Konsensus untuk mendapatkan kesepakatan atas sengketa/kemungkinan sengketa
Syarat negoisasi
Identifikasi masalah/perbedaan pendapat
Memahami perbedaan kepentingan/kenutuhan
Mencari bersama solusi masalah
Masing-masing menawarkan persyaratan kondisi
Kondisi yang mempengaruhi negoisasi
Keinginan bernegoisasi
Kebebsan untuk berunding/memutuskan
Terdapat sarana/kemampuan saling mempengaruhi
Tidak ada hambatn psikologis
Tersedia sumber daya bernegoisasi
Mediasi
Penyelesaian sengketa yang ditengahi pihak ketiga (mediator) yang netral dan tidak memihak
Mediator hanya sebagai penengah dan tidak berwenang memutuskan sengketa
Peranan mediator
Membantu menyelesaikan sengketa
Membantu identifikasi masalah
Memudahkan pertukaran informasi
Mendorong diskusi
Mengarahkan penyelesaian sengketa
Mengusulkan alternative penyelesaian masalah
Keterbatasan mediasi → tidak dapat diterapkan pada semua sengketa
Optimalisasi mediasi
Para pihak seimbang dalam “bargaining power”
Tetap mengharapkan hubungan baik
Banyak kemungkinan untuk pertukaran(trade-off)
Batas waktu/urgensi penyelesian masalah
Tidak ada permusuhan diantara para pihak
Lebih mengutamakan solusi sebagai tujuan utama
Arbitrase
Berdasarkan perjanjian antara para pihak menundukkan diri dan menyerahkan penyelesaian sengketa kepada pihak ketiga yang netral yang bertindak sebagai arbitrator dalam mahkamah arbitrase
Alasan arbitrase
Kebebasan dari rasa aman
Arbiter memiliki kemampuan
Proses cepat, informal, hemat biaya
Kerahasiaan terjamin
Non preseden
Bentuk-bentuk arbitrase
Arbitrase ad-hoc
Yaitu arbitrase temporer dan para pihak menetukan arah sendiri arbitrase diantar mereka
Cara pelaksanaan/pemilihan arbiter
Kerangka/mekanisme kerja arbitrase
Sisdur
Aparatur administratif
Arbitrase institusional → arbitrase dalam bentuk lembaga permanen yang telah memiliki aturan baku tentang arbitrase
International Chamber of Commerce (ICC)
International Center for the Settlement of Investment Disputes (ICSID)/Bank Dunia
United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL)/PBB
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
Arbitrase di Indonesia
Proses arbitrase sebagai bagian dari hukum acara perdata (RID 1941)
Dasar pengaturan terdapat dalam
Reglement of de Burgerljke Rechis-vordering (Rv)
UU No. 4/2004 (Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman)
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1/1990 tentang Pelaksanaan Keputusan Arbitrase Asing
Sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase (di Indonesia)
Sengeketa mengenai hadiah dan warisan untuk pemeliharaan tempat, tinggal pakaian
Sengketa mengenai pisah ranjang, perceraian dan pembagian harta bersama
Sengketa yang tunduk pada hukum adat
Kewajiban alimentasi
Hukum yang berlaku→ditentukan oleh para pihak dalam perjanjian mereka, kecuali jika meberikan kebebasan kepada para arbiter untuk bertindak sebagai “orang baik menurut keputusan”(prinsip ex aequo et bono)
Pelaksanaan putusan arbitrase domestic
Pendaftaran putusan arbitrase
Permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri (fiat eksekusi)
Banding langsung ke Mahkamah Agung (jika diperlukan)
Bantahan kepada Pengadilan Negeri (jika melepaskan hak banding)
PAGE \* MERGEFORMAT 6
KOP
Meningkatkan usaha
Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota
Kesejahteraan
MODAL
SENDIRI
MODAL
PINJAMAN
MODAL
KOPERASI
Modal Pinjaman:
Anggota
Bank/lembaga keuangan
Hibah
Obligasi/surat hutang
Sumber lain
Perhitungan Tahunan
Perhitungan Hasil Usaha
Neraca
Ditunjuk
Diberi kuasa
Tanggung jawab
Oleh rapat anggota
Fiducia cum amico
Fiducia cum creditore
Sewa beli
Jual beli dengan angsuran
Hipotik (hak tanggungan)
Gadai (hak jaminan)
Hak pinjam pakai
Hak penitipan
Hak pakai atas tanah negara yang belum terdaftar
Rumah susun (UU No. 16/1985) sebelumnya berlaku UU tentang hak tanggungan (UU No. 4/1996)
10
Opening bank
(Issuing bank)
Paying bank
(Advising bank)
8
2
9
1
5
4
6
11
7
3
Pembeli
(Importir)
Penjual
(eksportir)
Bidang Usaha Perasuransian
Usaha Asuransi
Perusahaan Asuransi Kerugian
Perusahaan Asuransi Jiwa
Perusahaan Asuransi Pertanggungan `Ulang
Usaha Pialang Reasuransi
Usaha Reasuransi
Usaha Penunjang Usaha Asuransi
Usaha Asuransi Kerugian
Usaha Asuransi Jiwa
Usaha Pialang Asuransi
Usaha Agen Asuransi
Usaha Konsultan Aktuaria
Usaha Penilaian Kerugian Asuransi
Usaha Asuransi
Jaminan
Pemelihara kesehatan
Jaminan hari tua
Jaminan berupa pelayanan
Jaminan berupa uang
Jaminan Kecelakaan kerja
Jaminan kematian
Program Jamsostek
PEMBAGIAN WILAYAH
PENETAPAN HARGA
OLIGOPOLI
PEMBOIKOTAN
KARTEL
PERJANJIAN YANG DILARANG
KEGIATAN YANG DILARANG
POSISI DOMINAN
PENGGABUNGAN, PELEBURAN DAN PENGAMBILALIHAN
PEMILIKAN SAHAM
JABATAN RANGKAP
UMUM
PERSEKONGKOLAN
PENGUASAAN PASAR
MONOPSONI
MONOPOLI
PERJANJIAN DENGAN PIHAK LN
PERJANJIAN TERTUTUP
INTEGRASI VERTIKAL
OLIGOPSONI
TRUST
LARANGAN DALAM UU NO. 5/1999
No comments:
Post a Comment